Proses pembuatan sertifikat tanah sejak diusulkan oleh pemohon hingga sertifikat diterbitkan Badan Pertanahan Tanah (BPN) Tarakan, jika semua syaratnya dipenuhi membutuhkan waktu sampai 6 bulan. “Sesuai SPOPP (Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan) BPN, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat adalah selama 198 hari kerja ditambah 60 hari pengumuman data fisik yuridis. Namun dengan syarat berkas clean dan tidak ada masalah,” ujar Kasubsi.
Penetapan Hak BPN Tarakan, Hendarto belum lama ini. Hendarto menjelaskan, lamanya proses permohonan hak ini karena harus melalui 3 tahapan. Tahap awal adalah pengukuran yang kemudian menghasilkan peta bidang.
“Setelah itu permohonan penetapandidaftarkan, lalu diumumkan peta yuridis itu selama 2 bulan. Dilanjutkan dengan pengesahan dari kelurahan bahwa tidak ada yang keberatan dan akan turun tim panitia ke lapangan untuk melihat dari berbagai aspek,” jelasnya.
Dari proses ini, apakah diberikan hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, atau sama sekali tidak bisa diberikan haknya. Ada alasan-alasan tertentu dijadikan dasar seperti tanah tersebut menyangkut objek vital nasional, serta kendala lainnya. “Produk akhir adalah Surat Keputusan (SK) pemberian hak. Kalau sudah selesai, pemberian peta bidang didaftarkan kembali dalam hal penerbitan sertifikat,” imbuhnya.
Untuk permohonan pengukuran, pihaknya mengakui mengalami kendala karena petugas terbatas. Dan bukan hanya untuk pembuatan sertifikat, tapi ada juga pengembalian batas, pengukuran pemecahan, dan pengukuran lainnya terkait dengan Pemerintah Kota. Contoh saja untuk Kompi Brimob, Armada Militer, itu berhubungan dengan pengukuran. “Terkait penetapan, ada titipan titipan tertentu yang dititipkan kepada kita.
Kalau kita tidak dikerjakan kita merugikan negara. Salah satunya adalah SPPT PBB 2014 (tahun berjalan). Kalau itu belum ada kita tidak berani mengajukan penetapan, mau tidak mau berkas mandek lagi,” sambungnya.
Setelah SPPT PBB keluar, pemohon harus membayar BPHTB lagi. Untuk setiap orang besarannya berbeda, tergantung NJOP tanah ber-sangkutan. Kadang pemohon sendiri tidak bisa mem-bayar, otomatis akan me-nunggu lagi. Untuk per-hitungan BPHTB sendiri adalah luas tanah dikali dengan harga permeter sesuai NJOP, jumlahnya dikurangi Rp 60 juta lalu dikalikan 5 persen. Besaran itulah yang dimaksud dengan BPHTB. “Setelah dibayarkan, baru bisa lanjut ke tahapan berikutnya. Akan tetapi dalam proses penetapan lokasi di lapangan ada hal lain lagi yang notabene harus lengkap yakni surat dari RT dan Lurah. Seperti surat pernyataan penguasaan fisik harus dari lurah. Existing bidang tanah tersebut harus diketahui lurah,” jelasnya. [] RedFj/KK