Unit Satreskoba Polres Kutim kembali menangkap 4 anggota sindikat pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Sangatta, Jumat (13/6) sekira pukul 23.00 Wita di berbagai tempat terpisah. Dari keempat tersangka itu dua di antaranya merupakan ibu dan anak, yakni Bd (46) dan Ad (17), warga Jalan Yos Sudarso II Pondok Biru Kecamatan Sangatta Utara.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Mw (21) dan Ms (22), merupakan warga Jalan Pendidikan Kecamatan Sangatta Utara. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 19 poket sabu seberat 9,12 gram, 2 poket sabu seberat 0,94 gram, 6 poket sabu seberat 2,12 gram, 1 bantal guling tempat menyembunyikan sabu, 1 timbangan digital, 8 pak plastik clip pembungkus sabu, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 1,5 juta, dan 2 handphone.
“Keempat tersangka sudah kami amankan di Mapolres Kutim untuk proses penyidikan. Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Reskoba Iptu Janmanto Hasiolan Sianturi. Dia menyebutkan, tertangkapnya ibu dan anak tersebut berawal informasi yang diperoleh unit Satreskoba Polres Kutim bahwa akan terjadi transaksi narkoba pada Jumat (13/6) di Kafe Queen yang berada di Jalan Pendidikan.
Berbekal informasi tersebut, penyelidikan pun dilakukan sekira pukul 22.00 Wita. Berselang satu jam, polisi mendapati Ms yang menjadi buruannya memasuki kafe tersebut. Setelah digeledah, ditemukan satu poket sabu yang tersimpan di dalam saku celana sebelah kanan. “Saat kami tanya asal barang itu, tersangka mengaku didapat dari Mw. Nah, tim langsung bergerak ke rumah Mw.
Ternyata setelah diperiksa barang itu didapat lagi dari Bd dan Ad,” jelasnya. Mengetahui ada bandar besar yang menjadi pemasok sabu terhadap dua tersangka ini, lanjut Sianturi, timnya langsung bergerak cepat mendatangi kediaman ibu dan anak tersebut. Saat petugas tiba, keduanya tidak bisa berkutik dan langsung menyerahkan diri. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka ini, ditemukan 19 poket sabu yang disembunyikan di dalam bantal guling.
Tak puas dengan hasil itu, penggeledahan pun terus dilakukan. Akhirnya, 6 poket sabu lagi berhasil ditemukan polisi yang sengaja ditempelkan di belakang lemari pakaian beserta timbangan digital. “Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” beber Sianturi.
Disinggung status tersangka Ad yang masih di bawah umur, dia mengatakan, akan tetap diproses dan dilakukan penahanan. Meskipun begitu, prosesnya akan lebih cepat dibandingkan tersangka lainnya, karena merupakan tahanan anak. “Dia tetap ditahan. Karena pertimbangannya, dikhawatirkan akan melarikan diri dan menyulitkan penyidikan,” tutupnya. [] RedFj/SP