Terdakwa Maharani Di Tuntut Pekan Ini

Sidang perkara dugaan korupsi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2010 lalu yang mendudukkan Maharani dan Jamaluddin sebagai terdakwa terus digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda. Kamis (19/6) pecan depan, sidang akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi ahli.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Fajaruddin Yusuf mengatakan, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli ini merupakan pekan kedua setelah, Kamis (12/6) lalu, 3 orang saksi ahli yang diminta tidak hadir dalam persidangan kedua ter-dakwa.


“Untuk perkara Jamaluddin, saksi ahli Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo (UB) Juli Ester dan saksi keterangan ahli dari Jakarta yaitu Lembaga Kebijakan Pe-ngadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang kita panggil sebagai saksi tidak hadir,” ujarnya.


Mantan Kajari Kendari Sulawesi Selatan ini menambahkan, keterangan dua saksi ahli ini sangat dibutuhkan dalam pembuktian du-gaan korupsi tersebut untuk mengungkapkan aturan mengenai Wakil Bendahara dalam ke-panitiaan tidak di-perbolehkan ikut dalam lelang atau mengatur pe-ngadaan barang.


“Kami akan berkoor-dinasi dengan Majelis Hakim nanti, apakah akan dipanggil lagi atau cukup keterangannya kedua saksi ahli dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), karena keduanya juga mem-berikan keterangan di-bawah sumpah,” tandas-nya.


Jika dalam sidang se-lanjutnya pekan ini disepakati hanya mem-bacakan BAP keterangan kedua saksi ahli, makan apabila Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak me-ngambil kesempatan untuk menghadirkan saksi ad chart atau saksi me-ringankan, maka sidang akan langsung di-agendakan pemeriksaan terdakwa.


“Nah, kalau dalam sidang perkara Maharani agendanya pekan lalu saksi Haris dari Badan Pengawas Keuangan dan Pem-bangunan (BPKP) terkait audit kerugian negara. Tetapi karena yang ber-sangkutan sudah pindah, jadi keterangannya hasil auditnya dijadikan alat bukti surat dan dibacakan dipersidangan,” jelasnya.
Usai membacakan ke-terangan saksi BPKP, sidang langsung di-lanjutkan oleh Jaksa Pe-nuntut Umum (JPU) Juli Hartono, pemeriksaan terdakwa karena PH Maharani tidak mengajukan saksi ad chart.


“Dalam keterangannya, Maharani membenarkan bahwa ia membuat kwi-tansi pembayaran kon-sumsi yang disesuaikan dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan memalsukan tanda tangan penyedia jasa, guna per-tanggungjawaban penggunaan anggaran konsumsi Porprov di Bontang,” ungkapnya.


Terdakwa Maharani juga mengakui melakukan mark up anggaran yang se-harusnya riil sebesar Rp30 juta menjadi Rp40 perorang untuk RKA anggaran konsumsi. “Jadi keseluruhan anggaran yang di mark up sekitar Rp140 juta. Tetapi, ter-dakwa Maharani tidak mengakui perubahan per-janjian, atau menyuruh Toni (Terdakwa Porprov se-belumnya. Red) untuk merubah perjanjian tentang sewa ruang kelas untuk ruang penginapan atlet,” bebernya.


Rencananya, Kamis pekan ini setelah menye-lesaikan pemeriksaan terdakwa di-agendakan mendengarkan tuntutan dari JPU. “Kami sedang mempersiapkan materi tuntutan untuk dibacakan Kamis nanti,” tegasnya


Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi Porprov yang digelar di Bontang dan Samarinda pada tahun 2010 lalu ini menyeret 4 orang dalam struktur kepanitiaan keberangkatan atlet Tarakan. Koordinator Transportasi Toni Utomo sudah menyelesaikan hu-kuman yang dijatuhkan Majelis Hakim 1 tahun penjara, sementara Rita Zahra masih dalam proses Kasasi dan keputusannya belum turun hingga saat ini. Sementara 2 terdakwa Maharani dan Jamaluddin yang merupakan Caleg terpilih dari PAN DPRD Tarakan ini masih dalam proses sidang. [] RedFj/KK

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com