Gembong garong motor yang selama ini menghantui warga Kota Tepian, akhirnya meringkuk di tahanan polisi. Sani alias Ompong (43), perantauan asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yang tak punya tempat tinggal tetap selama di Samarinda, diringkus anggota Jahtanras Polda Kaltim Sabtu (24/5) lalu. Namun demi keperluan pengembangan penyelidikan, penangkapan Sani baru dibeber polisi kemarin (16/6).
Dari hasil pemeriksaan polisi, Sani sedikitnya sudah 17 kali mencuri. Sani pun tak pilah pilih motor yang hendak diambilnya. Mulai Jupiter, Satria FU sampai Supra dan Karisma pun diembat.
Modus pencurian motor yang dilakukan Sani adalah beraksi menggunakan obeng, untuk merusak setang dan membawa lari motor. Sani sering beraksi menyasar motor yang diparkir di sejumlah pasar malam. Sesekali Sani juga mengincar motor yang diparkir di teras rumah.
Sani ditangkap polisi saat hendak menjual motor hasil curian di sekitaran Loa Ranten, Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar). Sani sempat mengelak ketika diamankan polisi. Akhirnya pria berperawakan kurus itu hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.
Melalui petunjuk Sani, satu persatu motor hasil curian Sani diamankan polisi. Di Samarinda, sasaran utama Sani ialah motor di kawasan Samarinda Seberang maupun Samarinda Kota.
Biasanya motor curian dijual Sani ke daerah pedalaman Kukar. Motor dijual bervariasi, mulai harga terendah Rp 700.000 hingga Rp 2.000.000.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan mengatakan, sementara Sani masih menjalani pemeriksaan. Sani ditahan bersama barang bukti curian motor yang dilakukannya.
“Sementara 17 unit motor yang disita untuk jadi barang bukti,” tegas Fajar.
Dari hasil pemeriksaan, polisi sudah menetapkan Sani sebagai tersangka. Sani dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. [] RedFj/SP