Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di bawah kendali Rita Widyasari, terus mengukir prestasi tingkat nasional. Belum lama ini, Kukar menerima Anugerah Adipura 2014 untuk kebersihan Kota Raja Tenggarong. Nah, melalui Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3s6 / 303e/SJ tertanggal 12 Juni 2014, perihal Realisasi Pencapaian AD-PPK Pemerintah Daerah Pada Bulan April (B.04) Tahun 2014, dinyatakan Pemkab Kukar berada di peringkat ketiga dari 37 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
“JADI Kukar berada di posisi ketiga untuk Aksi PPK (Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi) se-Indonesia. Tentu saja kami mengucap syukur Alhamdulillah. Sebab untuk meraih prestasi ini kami harus bekerja keras, yakni tertib adminitrasi dan menjalankan ketentuan hukum berlaku,” jelas Rita Widyasari kepada harian ini, Senin (16/6).
Sekadar informasi, berdasarkan lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 356184291SJ tanggal 25 November 2013 tentang Panduan Penyusunan,
Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2014, diberitahukan hasil pemantauan dan verifikasi terhadap laporan atas realisasi pencapaian 4.612 aksi ditetapkan dalam AD-PPK pada bulan April (804) Tahun 2014, disampaikan kepada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Dari situ diperoleh gambaran di antaranya, pertama 6 aksi (0,13 persen) memperoleh kategori biru atau dengan predikat sangat memuaskan (melebihi target atau >100 persen). Kedua, 1.576 aksi (36,34 persen) memperoleh kategori hijau atau dengan predikat memuaskan (sesuai atau mendekati target atau 76-100 persen). Ketiga, sebanyak 159 aksi (3,45 persen) memperoleh kategori kuning atau dengan predikat kurang memuaskan (di bawah target atau 51-75 persen).
Selanjutnya, sebanyak 2.661 aksi (57,70 persen) memperoleh kategori merah atau dengan predikat mengecewakan (jauh di bawah target atau < 50 persen). Ditambah sebanyak 110 aksi (2,39 persen) memperoleh kategori abu-abu, dengan predikat tidak dapat dinilai karena tidak memuat target capaian. Dalam surat tersebut Mendagri juga menjelaskan, sebagai upaya mewujudkan Pemerintah Daerah bersih dan bebas dari praktek korupsi, dimohon agar para kepala daerah dapat memperbaiki realisasi capaian yang akan dilaporkan pada Juni (806), September
(809), Desember (812) 2014. Karena itu diarahkan semua SKPD terkait di Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melaksanakan AD-PPK 2014, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Sesuai hasil pemantauan dan verifikasi terhadap laporan realisasi pencapaian sebanyak 4.612 aksi ditetapkan dalam AD-PPK pada April 2014, Kukar memperoleh hasil memuaskan. Nah, untuk Kaltim, kami (Kukar, Red) meraih penilaian terbaik itu bersama Kabupaten Paser. Meskipun terpaut cukup jauh, karena Kukar di posisi ketiga sedangkan Paser pada urutan ketiga puluh tiga,” ucap Rita. [] RedFj/SP