Murid SD Dicabuli di Bak Truk

Lagi, murid kelas VI salah satu SD Negeri di Samarinda, menjadi korban pencabulan. Kasus ini menambah daftar korban pencabulan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Korbannya kali ini sebut saja namanya Mentari (12), warga Lempake, Samarinda Utara. Bocah ingusan ini dicabuli pacarnya berinisial Hr (22), Rabu (11/6) lalu, di atas bak truk yang terparkir di pinggir Jalan HAMM Riffadin, Samarinda Seberang.

Hr melampiaskan nafsu bejatnya kepada Mentari, yang belakangan diketahui sempat kabur dari rumah selama dua hari, terhitung sejak Selasa (10/6) lalu.

Kasus pencabulan itu sendiri terungkap setelah orangtua Mentari, yakni Sl (53), “menyidang” Hr dan Mentari yang tertangkap di gang dekat rumah Mentari. Saat itu Hr berniat hendak mengantarkan kekasihnya itu pulang, Kamis (12/6) lalu.

Saat didesak, Mentari mengaku jika dirinya diajak berhubungan intim oleh Hr sebanyak satu kali di bak truk yang sedang terparkir di pinggir jalan. Kontan saja pengakuan Mentari membuat Sl meradang dan langsung mengadukan kasus pencabulan tersebut ke polisi. Awalnya kasus tersebut diadukan Sl ke Polsekta Samarinda Utara. Namun dengan alasan tertentu akhirnya dilaporkan resmi di Mapolresta Samarinda.

Informasi yang diperoleh Sapos, sebelum pencabulan terjadi tengah malam sekitar pukul 01.00 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Mentari terlebih dulu pamit kepada kedua orangtuanya ke pasar malam, yang tak jauh dari rumahnya bersama sepupunya.

“Namun saat di pasar malam, korban (Mentari, Red) dan sepupunya itu berpisah. Mentari yang sudah membuat janji dengan tersangka (Hr, Red) dijemput menggunakan motor dan diajak keliling kota,” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, melalui Wakasat Reskrim AKP Suryono kepada Sapos kemarin.

Disaat asik berkeliling kota itulah, Hr lantas membujuk Mentari agar mau memuaskan nafsunya dengan janji akan menikahi, apabila akibat persetubuhan itu nantinya Mentari hamil.
“Janji itu rupanya dipercaya korban, yang kemudian mau melakukan hubungan intim di bak truk,” ujar Suryono.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hr kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81, 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Tersangka sudah kami tahan. Sementara korban masih menjalani pemeriksaan tambahan, guna melengkapi berkas penyidikan yang saat ini ditangani Unit PPA Satrekrim Polresta Samarinda,” ujarnya. [] RedFj/SP

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com