Istri Bantah Ada Perjudian di Rumahnya

Seorang warga Kelurahan Gunung Samarinda, Oloan Hutagaul (55) ditangkap tim Jatanras Polda Kaltim  dengan tuduhan perjudian kupon putih (kupu) atau togel. Tim Jatanras Polda Kaltim yang dikomandani Kanit Kompol Ikhsanuddin bersama 4 anggotanya, mendatangi rumah Oloan Hutagaul di Jl 2 RT 017 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Rabu 21 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 Wita.

Rupanya polisi sedang melakukan pengembangan dari seorang tersangka penjual kupon putih. Pria yang berjalan pincang itu, dibawa polisi datang ke rumah Oloan Hutagaul. Saat itu juga, Oloan Hutagaul langsung dibawa ke Polda dan ditahan. Hingga saat ini, Oloan masih diproses hukum di Polda Kaltim dengan sangkaan tindak pidana 303 KUHP tentang larangan perjudian.

Di lain pihak, penangkapan yang dilakukan Jatanras  Polda Kaltim mendapat  reaksi keras dari istri Oloan Hutagaul yakni Ermaria Paulina Sirait. Wanita berkacamata ini didampingi advokat Jonson Siburian SH. Dia mengajukan permohonan penangguhan penahanan Oloan Hutagaul. “Permohonan penangguhan penahanan sudah saya sampaikan ke Polda Kaltim, Senin (16/6)  ,” ujar Jonson Siburian kepada wartawan, Senin (16/6) malam tadi.

Ermaria Paulina Sirait membantah di rumahnya ada kegiatan perjudian kupon putih. “Rumah saya bersih, gak ada perjudian. Waktu polisi datang, kami sedang santai di rumah. Ada anak-anak, ada cucu dan ada bapak (Oloan Hutagaul).  Tiba-tiba polisi datang, lalu masuk-masuk kamar saya. Kayak saya teroris saja.  Tiba-tiba polisi menunjukkan kertas rekapan judi, padahal itu nggak ada di rumah saya, ” ujarnya.

Ermaria Paulina Siraid, setelah  penangkapan suaminya sempat melapor ke Propam Polda Kaltim, kemudian beberapa HP miliknya yang disita polisi, dikembalikan. “Hanya satu yang tidak dikasihkan, yaitu HP punya bapak. Anehnya lagi, setelah penangkapan, ada SMS di HP bapak seolah-olah transaksi perjudian,” ujarnya.

Advokat Jonson Siburian memberikan bukti untuk menguatkan alibi Ermaria yang menyebutkan rumahnya tidak ada aktivitas perjudian. “Ada surat pernyataan dari Ketua RT dan para tetangga yang menerangkan bahwa di rumah Oloan Hutagaul tidak ada aktivitas perjudian,” ujar pengacara pensiunan polisi ini. Yakni keterangan Ketua RT 21 Kelurahan Gunung Samarinda Slamet Pujiono dan dua tetangga  Nurjanah dan Supini.

Keterangan mereka menyebutkan bahwa tidak ada perjudian di rumah Oloan Hutagaul. “Bahkan tetangga bilang, selama ini Oloan Hutagaul bermasyarakat dengan baik. Dia memiliki usaha CV Damai Karisma dan istrinya punya usaha berdagang. Harus diingat, kasus perjudian harus tertangkap tangan sedang berjudi dan ada lawannya” tegas Jonson Siburian. [] RedFj/BP

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com