Nasib gembong narkoba jaringan internasional asal Balikpapan Amiruddin alias Aco Amir bin Rahman Usman (38), hampir tamat. Buah dari ulahnya yang tidak mau sadar, tidak mau menjadi orang baik, terus menjadi musuh negara, suratan hidupnya hampir selesai.
Penjahat kakap kasus narkoba ini, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Noviana Hermawati SH MH didampingi Santi Pasolang dalam persidangan di PN Balikpapan, Rabu (18/6) siang kemarin.
Jeratan hukuman tersebut merupakan kasus kepemilikan sabu seberat 1000,8 gram atau 1 Kg lebih 8 gram senilai Rp2,5 miliar yang diungkap Reskoba Polres Balikpapan, 2013 silam.
Kiriman sabu dari Mumbai Hindia, dikirim melalui jasa ekspedisi, gagal diambil oleh komplotannya, M Aspuyani (23) dan Dwi Sri Rahayu. Saat itu, barang bukti diambil dengan modus dibuang di tempat sampah di kawasan Strat III Gunung Samarinda. Ketika Aspuyani dan Dwi Sri Rayahu mau mengambil malam hari, digerebek Reskoba Polres Balikpapan. Dari keduanya, terungkap nama Aco yang ternyata jaringan narkoba dikendalikan Aco dari salah satu ruangan isolasi Rutan kelas II B Balikpapan.
Ketika mendengarkan tuntutan, wajah Aco tampak sangar, matanya liar dengan sorot tajam. Dia tampak gusar kepada jaksa, terlebih lagi saat melihat ada wartawan. Dia selalu memalingkan muka saat dipotret media.
Aco dengan nomor perkara Reg.Perk.No: PDM-221/BALIK/08/2014, sebenarnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mengajukan tuntutan (rentut) ke Kejaksaan Agung hanya hukuman badan seumur hidup.
Justru turun rentut dari Kejaksaan Agung, tuntutan hukuman mati sesuai pasal 132 Ayat (1) jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kedua pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ketiga pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 yahun 2009 tentang Narkotika dan keempat pasal 131 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di sela mendengarkan tuntutan, Aco sempat mengumpat kepada wartawan. “Ngapain kamu foto-foto. Kulempar kamu..!” ujarnya sambil mata melotot.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Wirjana SH didampingi John Tony Hutahuruk SH MH dan Makmurin Kusuma Astuti SH MH member kesempatan Aco untuk melakukan pembelaan. Aco pun menjawab akan menyampaikan pembelaan 2 minggu yang akan datang. Selama persidangan, Aco menolak didampingi pengacara.
Setelah persidangan selesai, kemarahan Aco membuncah. Ketika digiring keluar sidang, Aco membentak dan mengumpat jaksa Novi. “Saya kasih kamu Rp100 juta, kenapa saya dituntut hukuman mati,” ujarnya keras, namun tak ditanggapi jaksa Novi.
Balikpapan Pos pun mendekat Aco, sedianya akan menanyakan kebenaran telah member uang Rp100 juta kepada jaksa. Tetapi Aco justru beringas, dia hendak berontak dari kawalan polisi, tangannya mengepal hendak memukul wartawan harian ini. Beruntung, kelebatan tangannya meleset. “Apa kamu, mau kuhajar, beranikah,” teriaknya. Lantas, Aco dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan, selanjutnya dikembalikan ke Rutan kelas II B Balikpapan.
Dengan demikian, sudah dua anggota sindikat narkoba internasional yang dituntut hukuman mati di PN Balikpapan. Satunya lagi adalah Nguyen Van Mo (42) warga Vietnam. Saat ini dia menunggu putusan majelis hakim PN Balikpapan. [] RedFj/BP