Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan RT (42), tersangka pembuat minuman keras (miras) jenis arak di Dusun Sebetung, Desa Seberkat, Kecamatan Tebas, Selasa (17/6/2014) siang.
Bersama tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti berupa 6 drum berisi rendaman beras, 1 drum gula pasir, 6 botol arak masing-masing 1,5 liter, 2 wajan untuk membuat arak dan penutup, 3 penyuling, 1 ember dan 1 gayung.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Arief Ardiansyah Prasetyo SIK, mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi yang diterima satuannya terkait adanya kegiatan home industry miras jenis arak.
“Anggota kemudian turun ke lapangan mengecek ke lapangan dan ditemukan barang bukti. Polisi langsung mengamankan barang bukti dan pemiliknya untuk diambil tindakan,” kata Arief kepada wartawan, Rabu (18/6/2014).
Hingga kemarin, Arief mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. [] RedFj/TP