MALINAU – Penuntasan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012 segera memasuki babak baru. Pasalnya, pihak kejaksaan saat ini telah menyelesaikan proses pemberkasan. Rencananya, pekan depan berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Herman Kondos Siriwa kepada wartawan, belum lama ini (20/6).
“Kami hanya menyerahkan tersangka dan barang bukti sekaligus melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” kata Herman Kondos.
Dijelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke PN Tipikor Samarinda dijadwalkan Rabu (25/6) mendatang. Setelah itu, akan dilanjutkan pelimpahan perkara pada Kamis (26/6). “Bulan Juli, kasus tersebut akan memasuki proses persidangan di PN Tipikor Samarinda,” kata Herman lagi.
Adapun pelimpahan kasus ke PN Tipikor dilakukan pihak kejaksaan dalam waktu kurang dari sebulan setelah terbit laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltim. Total kerugian negara ditetapkan BPKP hanya Rp243,344juta.
Menurut Herman,jumlah tersebut hanya diperoleh dari hasil audit BPKP terhadap 5 sekolah yang diduga terjadi penyimpangan dilakukan tersangka, yaitu Budi Tandi Langi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Adapun sekolah dimaksud yakni Madrasah Ibtidaiyah Al-Falah Malinau Kota untuk kegiatan pembangunan perpustakaan, SDN 005 Malinau Kota untuk rehabilitasi ruang kelas, SD Islam Terpadu Malinau Kota, SD 003 Malinau Selatan dan SD 010 Malinau Selatan.
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten MalinauNamun, Herman Kondo memastikan pihaknya akan terus kembangkan kasus tersebut hingga tuntas. Sebab, terdapat 40 sekolah lain sebagai penerima DAK akan ditelisik.
“Penanganan kasus tak akan terhenti di 5 sekolah saja.Tentu akan dikembangkan setelah proses 5 sekolah,” ungkapnya.
Sementara itu, Herman yakin dengan berbekal data yang ada dan keterangan tersangka pihaknya akan mendapat amunisi tambahan untuk membongkar kasus itu hingga tuntas pada sekolah lain.
“Itu jadi agenda kami.Saya tak akan setengah-setengah dan tak akan tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Siapapun itu,jika terbukti akan dijadikan tersangka,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi DAK Pendidikan tahun 2012 ini hingga awal tahun ini telah melewati tahap penghitungan kerugian negara dilakukan BPKP.
Kerugian negara yang timbul dalam penyaluran dan realisasi dana DAK senilai Rp12, 284 miliar berasal dari APBN Rp11,102 miliar dan APBD Rp1,181 miliar. Dana tersebut disalurkan ke 45 SD di Malinau. [] RedHP/Kokal