TARAKAN – Dugaan penggunaan Ijazah Palsu (Ipal) salah seorang Calon Legislatif (Caleg) terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan Barat-Utara akhirnya ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan.
Surat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tarakan terkait dugaan Ipal tersebut direspon para komisioner KPU dengan menggelar rapat pleno untuk dibahas bersama. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Tarakan, Teguh Dwi Subagyo kepada wartawan, belum lama ini (20/6)
“KPU sudah pleno dan menyerahkan hasil pleno kepada panwaslu untuk menindaklanjuti. Surat yang kami sampaikan ini merupakan laporan atau jawaban dalam bentuk surat yang disampaikan berdasarkan rekomendasi Panwaslu. Tetapi, kami tidak memiliki kewajiban untuk membeberkan ke media,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panwaslu Tarakan Muhammad Astra mengatakan belum dibahas bersama Anggota Panwaslu yang lain. Diakui Astra, memang awal surat masuk ke Panwaslu dan ditembuskan ke KPU, kemudian surat pengaduan dugaan ipal ini dilanjutkan ke KPU dengan membuat surat mandat.
“Adapun hasilnya belum kami pleno kan, nanti dari hasil pleno itu akan memutuskan apakah ada lagi bahan yang diperlukan untuk melengkapi hasil dari pleno KPU dan laporan dugaan ipal tersebut,” jawabnya.
Persyaratan yang akan diminta nantinya itu merupakan bukti untuk membuktikan indikasi ipal. “Tetapi, hasil rapat pleno Panwaslu ini belum tentu terbukti ipal, kemarin tim kami juga ikut bersama dengan KPU. Namun, kita perlu pendalaman dan saat ini belum kami buktikan melalui bukti yang ada,” katanya.
Menurutnya, alasan penyelidikan ipal ini dilakukan cukup lama sejak dilaporkan hampir dua bulan lalu karena memang membutuhkan waktu untuk menentukan benar tidaknya laporan tersebut memang benar.
“Harus ada ukurannya, misalnya harus menjustis laporan ijasah palsu tersebut itu benar apa tidak ukurannya. Tetapi, kami secepatnya, akan melakukan rapat pleno kemudian setelah ada pleno dari Panwaslu akan mengkonsultasikan kepada Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait masalah ini. Nanti kalau dari Gakumdunya apa sarannya, akan kami surati KPU, artinya memberikan jawaban secara tertulis bahwa apa yang harus dilengkapi untuk membuktikan ini benar ada indikasi pemalsuan,” bebernya.
“Melibatkan Gakumdu juga tergantung, artinya kasusnya seperti apa. Jadi kalau ternyata dari pleno Panwaslu tidak mengharuskan melakukan konsultasi ke Gakumdu tidak dilakukan juga,” imbuhnya. [] RedHP/Kokal