BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menunda pengesahan atau pengambilan keputusan persetujuan anggota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) tingkat provinsi tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Kalsel Fathurrahan, di Banjarmasin, Rabu (25/06/2014), membenarkan, penundaan pengesahan dua Raperda yang merupakan inisiatif lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.
Dua Raperda yang mengalami penundaan pengesahan itu, yaitu Raperda revisi Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, serta Raperda keolahragaan di Kalsel.
Ia menerangkan, penundaan pengesahan dua Raperda tersebut berdasarkan atas permintaan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda itu, dengan alasan karena masih ada beberapa materi yang memerlukan pendalaman.
“Sesuai jadawal semula, pengesahan dua Raperda insiatif untuk dijadikan Perda itu, dijadwalkan pada rapat paripurna DPRD Kalsel Kamis (26/6). Tapi karena permintaan penundaan, maka kita jadwalkan kembali Juli mendatang,” katanya.
“Namun kita berharap, pada Juli 2014 dua Raperda inisiatif dewan itu sudah bisa kita paripurnakan untuk disahkan menjadi Perda,” tandas pimpinan termuda DPRD Kalsel tersebut.
Pasalnya, lanjut politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, untuk dua bula ke depan banyak kegiatan lain yang menanti, seperti pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD Murni 2015.
Selain itu, ada tiga Raperda dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) antara lain Raperda penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Kalsel dan Persahaan Penjamin Kredit Daerah.
“Dengan sejumlah kegiatan/agenda itupun, mau tidak mau kami harus meraton atau bekerja eksra agar sebelum akhir masa bakti DPRD Kalsel sekarang berakhir 8 September 2014,” demikian Fathurrahman. [] Ant