Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terus mengenjot seluruh potensi penerimaan pajak atau retribusi demi meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan. Salah satunya yang dinilai paling ingin digenjot yakni pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya di kelola Pemerintah Pusat dialihkan ke Pemerintah Daerah.
Pasalnya, realisasi PBB-P2 baru mencapai 40 persen, dari target yang dipatok hingga tutup tahun sebesar Rp20 miliar. “Untuk meningkatkan retribusi PBB-P2 ini, kita juga coba tingkatkan pelayanan. Mitra kerja di tingkat kecamatan dan kelurahan coba kita galakkan, dengan harapan bisa berlanjut hingga ke ketua RT,” kata Kepala Dispenda, Tirta Dewi MAp di Balai Kota, baru-baru ini.
Mantan Pelaksana Tugas Kepala Disnakersos ini menjelaskan, masih minimnya realisasi pendapatan PBB-P2 lantaran, lembar pembayaran baru distribusikan Maret dengan pembayaran mulai April lalu. Sedangkan jatuh tempo tetap, 30 September. Untuk meningkatkan potensi itu, Dispenda juga berharap ada dampak dari terbitnya peraturan daerah (perda) IMTN.
“Semoga dengan adanya perda IMTN, masyarakat juga mendaftarkan tanah dan bangunannya dalam pelayanan PBB-P2 ini. Karena pembayaran PBB-P2 sudah menjadi kewajiban masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan,” tandas mantan Camat Balikpapan Tengah ini.
“PBB-P2 ini juga terhitung masih baru dikelola oleh daerah sehingga masih perlu pembenahan dan koordinasi. Apalagi saat belum ada pembaharuan data wajib pajak,” sambungnya.
Apakah ada sanksi bagi masyarakat yang tidak mendaftarkan tanah dan bangunannya? Ditanya demikian, wanita berjilbab ini menyebut sanksi masih ditiadakan. Soal ini, Tirta berharap masyarakat memiliki kesadaran dalam mendaftarkan asetnya.
“Kita masih berharap kesadaran masyarakat. Semoga sosialisasi yang disampaikan camat dan lurah nantinya, bisa meningkatkan potensi PPB-P2. Semua pajak, akan dikembalikan uantuk fasilitas kesehatan, pembangunan dan infrastruktur,” pungkas wanita berjilbab ini. [] RedFj/Bp