Tersangka Imran alias Noman (23), telah bebas menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sari Makassar, Selasa (1/7). Dia pun dijemput anggota polisi dari Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat untuk diboyong ke Balikpapan.
Imran baru bebas karena kasus pencurian dan kekerasan. Dia buron sejak November 2012 lalu. Dia disangka melakukan penikaman hingga menewaskan Muntu Karaeng Gading alias Narko (50).
Kasus penikaman itu terjadi pada 14 November 2012, sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 33 No 89, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Istri korban, Nurhayati (40) dan keluarganya, bersyukur pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi Makassar karena kejahatan lain. “Saya bersyukur, dia (Noman), akhirnya ditangkap,” kata Nurhayati.
Pelaku adalah tetangga korban. Informasi dihimpun, sebelum kejadian, Noman datang ke rumah dan sempat mengobrol dengan korban. Saat beberapa menit mengobrol, Noman langsung menyabet Narko dengan senjata tajam.
Terpisah, Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Kifli S Supu membenarkan telah mengamankan buronan itu. Ia menerangkan, penyelidikan selama ini telah membuahkan hasil.
“Kami dapat informasi, tersangka ditangkap dan menjalani proses hukum, setelah anggota mengecek, ternyata benar,” ujarnya dikonfirmasi, kemarin.
Setelah kami berkoordinasi dengan Lapas Makassar, Noman ternyata akan bebas pada 1 Juli. “Anggota langsung menjemput saat keluar dari lapas. Alhamdulillah, proses ini lancar,” imbuhnya.
Untuk mengetahui motif dan lain sebagainya, penyidik akan memeriksanya. Hingga berita ini diturunkan, tersangka sudah bersama tiga anggota Polsek Balikpapan Barat dalam penerbangan ke Balikpapan. “Nanti yang bersangkutan akan menjalani dulu serangkaian pemeriksaan di Polsek,” jelasnya. [] RedFj/KP