Belum Ada Satu Raperda Pun Disahkan

Masa bakti DPRD Samarinda periode 2009-2014 bakal berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menjadwalkan 45 calon legislatif (caleg) terpilih akan dilantik 14 Agustus untuk periode 2014-2019. Artinya, masa bakti legislator periode saat ini kurang lebih sebulan untuk menuntaskan setumpuk rancangan peraturan daerah (raperda).  Mirisnya, 45 legislator itu hingga kini masih belum merampungkan satu pun raperda.

Catatan Bagian Hukum Setkot Samarinda, raperda yang telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada 2014 ada 21 raperda.  Delapan belas di antaranya sisa Prolegda 2013, kemudian bertambah tiga tahun ini.  Dengan komposisi 14 raperda usulan Pemkot, tujuh usulan DPRD Samarinda masuk pada Prolegda 2014.

Sekretaris DPRD Samarinda Sahib Hery Sutomo mengaku, hingga saat ini belum ada satu pun raperda disahkan. Sebab, 45 legislator masih dalam tahapan pembahasan belum sampai pengesahan oleh lembaga legislatif itu. “Tetapi mereka mengebut sampai malam pembahasan raperda,” ujar dia.

Hery yang secara otomatis menjabat sebagai Sekretaris Badan Legislasi (Baleg) DPRD Samarinda itu mengaku pimpinan DPRD sempat marah karena kinerja raperda menurun. Terlebih, sisa waktu untuk pembahasan 21 raperda terhitung sempit melihat waktu pelantikan hanya menyisakan satu bulan lagi. “Hasil rapat akan ada beberapa raperda disahkan sebelum pelantikan,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai staf ahli wali kota Samarinda  itu. [] RedFj/KP

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com