BANJARMASIN – Setelah empat tahun kasusnya terkatung-katung tak jelas, akhirnya Walikota Banjarmasin H Muhidin dan Mantan Bupati Tanah Laut H Adriansyah (Aad) bisa bernafas lega. Keduanya memberikan senyum simpul saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa (22/7).
Pasalnya, PN Kota Banjarmasin menyatakan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus gratifikasi yang hampir empat tahun menjerat mereka berdua tertanggal 22 Juli 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin Agoes Soenanto Prasetyo, SH MH membenarkan hal keluarnya SP3 itu, dan menerangkan bahwa perkara Muhidin dan Adriansyah (Aad) yang sementara dikenakan tindak pidana perdata dihentikan penuntutannya tertanggal 22 Juli 2014 ini.
Menurut Agoes, dasar penghentian penyidikan kasus keduanya ini karena kasus ini sudah pihaknya telaah, gelar perkara, dan expos di Kejaksaan Agung pula selama beberapa kali.
“Akhirnya disetujui pimpinan untuk dihentikan penyelidikannya, karena kita tidak mau gagal dalam tuntutan kalau diteruskan kasus ini kemeja hijau,” ujarnya.
Soal kasus yang menjerat Muidin dan Adriansyah, tak lain berawal dari temuan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menyelidiki dugaan gratifikasi melibatkan dua orang tersohor tersebut.
Kasus yang menjeratnya terkait dengan pengurusan izin Kuasa Pertambangan (KP) atau sekarang diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Direktur Krimsus Polda Kalsel Kombes Mas Guntur Laope menjelaskan, kasus dugaan gratifikasi ini berawal dari pengurusan IUP lahan tambang milik Walikota Banjarmasin H Muhidin yang berada di Sungai Cuka. Diduga untuk mempelancar pengurusan izin tersebut, walikota memberikan sejumlah uang kepada bupati. “Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menerima dan memberi bisa dikenakan pasal gratifikasi,” tegasnya.
Menariknya, lanjut pamen tersebut, lahan tambang batubara tersebut juga bertepatan di tapal batas antara wilayah Tanah Laut dan Tanah Bumbu. Dari hasil penyelidikan sementara, sebagian lahan tambang milik H Muhidin yang berada di kawasan Sungai Cuka, juga masuk dalam wilayah Tanah Bumbu. “Yang pasti, kami masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan data-data dan informasi terkait dugaan kasus korupsi gratifikasi tersebut,” ucapnya, tanpa mau menyebut berapa nilai gratifikasi yang dituduhkan. [] Ant/RB