Kepala Lapas M Ikhsan mengatakan, pengajuan remisi diserahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim.
“Napi yang diajukan remisi harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkelakuan baik, tidak sedang bermasalah, menjalani masa hukuman minimal enam bulan,” terangnya. Dia menyebutkan, total yang mengajukan remisi sebanyak 395 warga binaan
“Sudah kami ajukan sejak setengah bulan lalu. Hasilnya turun sebelum Lebaran,” lanjutnya. Ikhsan menerangkan, remisi diserahkan saat Lebaran yakni selepas salat Id. Namun, data ini kemungkinan akan berubah karena yang vonis beberapa warga binaan belum datang.
Ia merinci, warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi paling banyak adalah kasus narkotika dan pidana murni. Sementara warga binaan yang tersangkut kasus korupsi sebanyak 33 orang. Namun, dalam remisi tahun ini, tidak ada yang diajukan untuk mendapatkan remisi hingga bebas.
“Kami masih menunggu beberapa warga binaan yang divonis,” tuturnya. Hari Raya kali ini juga berdekatan dengan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Lapas mengajukan remisi umum sebanyak 454 warga binaan. Sepuluh di antaranya masih anak-anak.
“Masih ditunggu berapa yang disetujui. Biasanya mendekati peringatan Hari Kemerdekaan baru diumumkan,” ucapnya. [] KK