NUNUKAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan memberlakukan nikah gratis bagi pasangan yang ingin melaksanakan pernikahan, tapi hanya berlaku saat jam kerja.
Berlakunya nikah gratis, atas terbitnya Peraturan Pemerintah dan Sesuai Surat Edaran Sekretariat Jendral Kementerian Agama RI Nomo : Sj/DJ.II/HW.01/3327/2014 tentang Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.
Dalam surat edaran itu, tertuang nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja tidak dikenakan tarif. Nikah di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif sebesar Rp600.000.
Bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan yang terkena bencana tidak akan dikenakan, dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat,” ujar HM Shaberah, Kepala Kemenag Nunukan.
“Tarif baru itu berlaku efektif terhitung mulai tanggal 10 Juli 2014 lalu. Semoga, segera sosialisasi PP tarif nikah tersebut, agar dapat diimplementasikan dan diterapkan di masyarakat Nunukan,” ujarnya.
Untuk mengimplementasikan di lapangan, pihaknya menindaklanjutinya, dengan mengirim surat edaran kepada Kepala KUA se-Nunukan terkait biaya nikah yang baru sesuai surat edaran Sekretariat Jendral Kementerian Agama RI. Tugas selanjutnya diberikan kepada Kepala KUA dan jajarannnya di wilayah kerja Kantor Kementerian Agama Nunukan untuk sosialisasi ke masyarakat di wilayah kerja mereka masing-masing.
Sebagai bentuk sosialisasi awal, diharapkan kepada setiap KUA, agar membuat spanduk tentang tarif biaya nikah yang baru. Selanjutnya, dipasang pada kantor masing–masing maupun tempat-tempat strategis yang dapat dijangkau masyarakat,” ujarnya.
“Semoga, keberadaan PP tersebut akan membantu perbaikan sistem kerja di KUA, agar lebih berintegritas, sehingga citra Kementerian Agama di mata masyarakat dapat kembali baik,” pungkasnya. [] KK