TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Jami Al-Amin di Kelurahan Tanjung Palas Hilir, Kecamatan Tanjung Palas. Dana hibah pembangunan masjid berasal dari bantuan dana hibah Pemkab Bulungan Rp1,750 milliar dan Pemprov Kaltim melalui APBD 2012 senilai Rp200 juta.
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Selor Gunawan Wibisono melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Selor, Sabar Batubara mengatakan kasus ini terungkap atas laporan warga, kemudian dilakukan peny-elidikan dan penyidikan. Hasilnya, pihak kejaksaan temukan beberapa kejanggalan terhadap laporan penggunaan dana hibah Rp1,950 Miliar.
“Pada tahun 2012, pengurus Masjid Jami Al-Amin diketuai Edy Soewardi ajukan proposal bantuan dana hibah ke Pemkab dan Pemprov Kaltim. Proposal itu lengkap dengan gambar masjid dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan. Kemudian, Pemkab dan Pemprov Kaltim membantu dana hibah masing-masing Rp1,750 miliar dan Rp200 juta. Namun, sebelum dana dicairkan, terjadi pergantian ketua pengurus masjid, Edy Soewardi digantikan Khairul,” ungkap Sabar kepada Koran Kaltara, kemarin.
Dijelaskan, setelah dana dicairkan, pengurus masjid yang baru bersama kontraktor pembangunan masjid menandatangani kontrak kerja pembangunan Masjid Al-Amin berlokasi di Kelurahan Tanjung Palas Hilir itu. Dalam perjanjian, tim Pidsus Kejari Tanjung Selor temukan beberapa kejanggalan dalam kontrak, yakni tak ada kesepakatan batas waktu pembangunan masjid dan tak mencantum pihak bertanggung jawab jika terjadi masalahan dalam pembangunannya.
“Pertengahan tahun 2013, melalui laporan pertanggung jawaban (Lpj) ke Pemkab, pengurus masjid hanya memuat LPj Rp1,4 miliar, sedangkan sisa dana belum dilaporkan. Karena masih dipergunakan untuk membangun masjid. Setelah jaksa memeriksa LPj itu, ternyata ditemukan bukti laporan fiktif. Setelah ditelusuri, laporan fiktif itu dibuat kontraktor berinisial MY,” jelasnya.
Sabar menegaskan, dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan MY berupa pemalsuan kwitansi atau nota pembelian material.
“MY telah tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan sementara, negara mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Kejaksaan telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim untuk mengaudit, semoga dalam waktu dekat ini BPKP bisa menyampaikan hasilnya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah itu, pihaknya yakin masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu. Sehingga tak menutup kemungkinan jaksa akan mendapat tersangka baru.
“Kami yakin, kasus ini akan ada tersangka lain. Sebab, kuat dugaan kasus ini tak hanya dilakukan satu orang,” tambahnya.