Balikpapan – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan mengecam kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada jurnalis yang sedang meliput demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kamis (9/10) siang.
“Kami mengecam aksi kekerasan terhadap dua jurnalis Edwin M dari Kaltim Post dan Rangga fotografer Balikpapan Pos yang menjadi korban pemukulan polisi yang berusaha membubarkan aksi mahasiswa,” kata Sri Gunawan Wibisono, Ketua AJI Balikpapan, Jumat (10/10).
AJI Balikpapan juga telah menyampaikan protes keras tertulis kepada Kapolri di Jakarta, Kapolda Kaltim, dan Kapolres Balikpapan.
Menurut Wibisono, jurnalis adalah profesi yang dilindungi undang-undang, yaitu UU Pers Nomor 40/1999. Berdasarkan pasal 4 UU tersebut, jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya tidak boleh dihalang-halangi.
Jurnalis memiliki hak dan kewajiban untuk mencari informasi dan menyebarluaskan informasi tersebut.
Mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Balikpapan menggelar aksi unjuk rasa menuntut dibatalkannya undang-undang (UU) Pilkada.
Sebelumnya massa mahasiswa melakukan long march dari halaman parkir Bank Bukopin hingga ke depang Gedung DPRD Balikpapan.
Karena permintaan untuk turut menandatangani petisi menolak UU Pilkada ditolak para anggota DPRD Balikpapan, massa mahasiswa menutup Jalan Jenderal Sudirman.
Polisi, yang semula hanya pasif, langsung bereaksi begitu ada upaya memblokade jalan. Mereka melakukan represi untuk mencegah usaha blokade jalan oleh mahasiswa tersebut.
Saat itulah kedua jurnalis yang berbaur dengan mahasiswa ikut mengalami pemukulan oleh petugas.
“Saya tetap dipukul meski sudah menyebutkan identitas bahwa saya jurnalis,” kata Edwin.
Sedangkan Edwin sudah melaporkan apa yang dialaminya kepada Provost Polres Balikpapan. AJI Balikpapan juga menyatakan akan terus mendampingi para jurnalis tersebut hingga kasusnya tuntas. []