Sarang Tikus di Proyek Jogging Track

Jangankan yang di pelosok, di depan mata saja jadi bancakan ‘tikus’. Potretnya ada pada proyek jogging track dan taman kota. Sempat mangkrak setahun, proyek dilelang ulang. Parah, pemenang tender ternyata bermasalah, masuk daftar hitam.

Dengan alasan mengamankan program, aturan ditabrak. Bau korupsi menyeruak di proyek taman dan jogging track.

Pada periode 18 Juni hingga 2 Agustus 2013 lalu, kegiatan pembangunan jogging track (lajur pejalan kaki) dan taman kota di tepi Sungai Mahakam, Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dilelang.

Dengan pagu anggaran sebesar Rp 9,64 miliar, tender proyek tersebut diikuti 47 perusahaan dari dalam maupun luar daerah. Finalnya, PT Sadar Dinamis, perusahaan konstruksi yang bermarkas di Jl. KH. Hasyim Asyari, No. 12, Sampang, Jawa Timur berhasil memenangkan lelang dengan nilai penawaran pekerjaan Rp 6,48 miliar lebih.

Namun hingga usai penandatanganan kontrak, ‘batang hidung’ perusahaan ini tak kunjung terlihat bekerja. Proyek pun mangkrak hingga tahun berikutnya. Padahal kontraktor disebut-sebut telah mencairkan uang muka proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Di lingkungan pemerintahan, sejumlah sumber media ini menyebut bahwa kontraktor pelaksana proyek merupakan titipan seorang oknum anggota DPRD Kukar yang juga masuk anggota tim sukses Rita Widyasari saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu atau yang biasa disebut ‘Tim 11’. Sebagai syarat untuk mendapat pekerjaan itu, kontraktor diminta menyetor uang sebelum mengikuti lelang. Nilainya bisa mencapai 10-20 persen dari pagu anggaran.

Tak jelas apa alasan manajemen PT Sadar Dinamis tak menunaikan kewajibannya. Media ini yang mencoba mengkonfirmasi ke nomor telepon kantor perusahan yang didapat dari yellow pages, 0323-321127, juga tak mendapatkan jawaban.

Sementara Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Basri Hasan melalui Kepala Bidang Bangunan Makruf, mengungkapkan jogging track yang dikerjakan adalah sepanjang sepanjang 1,8 kilometer dengan lebar 2 meter. Berlokasi di tepian Sungai Mahakam, dimulai dari belakang Gedung Juang Jl Jendral Sudirman menyambung dengan jalur yang sudah dibangun sebelumnya di depan markas Kodim 0906/Tenggarong.

Selain jogging track, kata Makruf, duit Rp 6,48 miliar lebih itu juga digunakan untuk membangun taman di sepanjang sisi jalur. Diungkapkan Makruf, seharusnya proyek dikerjakan selama 150 hari kalender dan sudah rampung pada 19 Desember 2013, namun karena tidak selesai kontraknya diputus.

Soal kaburnya kontraktor proyek dengan nama program pengembangan wilayah strategis  dan cepat tumbuh ini, Makruf mengaku tak tahu penyebabnya. “Hambatannya kami belum tahu kenapa,” kata dia kepada wartawan.

Menurut dia, pihak DCKTR telah melakukan evaluasi lapangan dan memperhatikan beberapa faktor yang menyebabkan mangkraknya proyek. Meski tak memastikan, Makruf menyebut kontraktor terancam mendapatkan sanksi, mulai dari pembayaran denda hingga blacklist.

Setelah proyek jogging track dan taman tersebut gagal rampung, DCKTR kembali melelang proyek tersebut. Kali ini dengan volume lebih besar. Terlihat dari pagu anggaran yang disiapkan sebesar Rp 29,19 miliar lebih. Proyek dilelang di Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dengan nama kegiatan Lanjutan Pembangunan Jogging Track Taman Kota di Tepi Sungai Mahakam Kecamatan Tenggarong.

Lelang berlangsung mulai 4 April hingga 26 Mei 2014 dengan diikuti 38 kontraktor. Muncul sebagai pemenang PT Gunakarya Nusantara, perusahaan yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan alamat Jl. Suryalaya XVIII No.13-15 Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat.

DAFTAR HITAM

Tender lanjutan proyek yang melahirkan kontraktor baru ini ternyata tak menyelesaikan permasalahan. Secara komitmen, PT Gunakarya Nusantara memang tampak baik. Pasca ditandatanganinya kontrak kerja, aktivitas pekerjaan terlihat berjalan. Tapi sayang, perusahaan luar daerah yang sering mendapat pekerjaan di Kukar ini ternyata bermasalah. PT Gunakarya Nusantara masuk dalam daftar hitam (black list) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Seperti termuat di dalam daftar hitam portal pengadaan nasional LKPP, PT Gunakarya Nusantara dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.132.119.7-441.000, sejak tanggal 30 Desember 2013 masuk dalam daftar hitam dan berakhir pada 29 Desember 2015. Penayangan daftar hitam atas perusahaan tersebut per tanggal 6 Februari 2014. Sayangnya tidak dijelaskan di portal tersebut mengapa perusahan asal kota kembang itu di-blacklist.

Belakangan Forum Kontraktor Lokal (Fortal) Kukar yang dipimpin Yunus Ruru mempersoalkan proyek jogging track yang dianggap tidak tepat sasaran serta mengungkap bahwa kontraktornya sedang masuk dalam daftar hitam. Fortal yang beranggota puluhan orang tersebut menyerbu Kantor DPRD Kukar dan menyampaikan sejumlah tuntutan.

Kepada wartawan, Yunus mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar membatalkan pekerjaan pembangunan jogging track dan taman karena dinilai tidak masuk skala prioritas. Proyek jogging track, kata Yunus, tidak sesuai dengan rasionalisasi anggaran yang dilakukan Pemkab dan membatalkan sejumlah pekerjaan, meskipun sudah dilelang dan menghasilkan pemenang.

“Bupati mengatakan bakal mempertimbangkan proyek dengan skala prioritas. Tapi proyek pembangunan taman di sepanjang turap Mahakam senilai Rp 23 miliar sedang berjalan saat ini apakah prioritas?” kata Yunus.

Proyek dinilai tak tepat sasaran, menurut Yunus, lantaran di beberapa tempat masih banyak ditemukan jalan rusak yang perlu perbaikan. Satu di antaranya, jalan di Gunung Menyapa,  Tenggarong. Proyek taman juga dianggap tak perlu apalagi setelah Tenggarong meraih penghargaan Adipura. Kondisi sekarang cukup dipertahankan.

Sementara berdasarkan laporan yang dilansir Sinarsuryaonline.com, mengungkapkan bahwa blacklist untuk PT Gunakarya Nusantara masuk daftar hitam LKPP sesuai Surat Keputusan (SK) Kuasa Penguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC-3) Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Nomor UM.02.05/BBWSC-3/12 tanggal 31 Desember 2013.

PT Gunakarya Nusantara pada tahun 2012 disebut telah menelantarkan Proyek Pasar Hayam Kabupaten Cianjur namun Dinas Cipta Karya Kab Cianjur membayar 100 persen dan telah ada yang melaporkan permasalahan itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Tahun 2013 PT Gunakarya Nusantara mempergunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang pembetonan (22205) yang dikeluarkan Lembaga Pengembangan Konstruksi Nasional (LPJKN) yang tidak dikukuhkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum palsu namun BBWS Citanduy memenangkan perusahaan untuk mengerjakan proyek Pembangunan Pantai Pengaman Cikidang di Ciamis dengan pagu Rp.54,6 miliar lebih.

Namun anehnya, nama PT Gunakarya Nusantara hanya bertahan selama kurang lebih dua bulan setelah ditayangkan di portal inaproc.lkpp.go.id atau tepatnya pada tanggal 5 Maret 2014, nama PT Gunakarya Nusantara tak lagi muncul sebagai kontraktor bermasalah.

Dalam klarifikasinya kepada Sinarsuryaonline.com, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat LKPP, Raden Ari Widianto mengatakan, LKPP menayangkan PT Gunakarya Nusantara dalam daftar hitam sesuai permintaan KPA SNVT PJPA BBWSC-3 No. UM.02.05/BBWSC-3/12 tanggal 31 Desember 2013 sehingga ditayangkan di Portal pengadaan Nasional sejak tanggal 30 Desember 2013 sampai dengan 29 Desember 2015. Namun belakangan, pihak SNVT PJPA BBWSC-3 meminta penundaan pemberian sanksi kepada PT Gunakarya Nusantara.

Meski pihak LKPP tidak menjelaskan secara lebih detail alasan penundaan pemberian sanksi dan sampai kapan pemberian sanksi tersebut ditunda, namun sekitar Mei 2014 lalu, nama PT Gunakarya Nusantara sudah kembali muncul di senarai blacklist portal LKPP.

Terkait muncul dan hilangnya identitas PT Gunakarya Nusantara di daftar hitam portal LKPP, berdasarkan penelusuran media ini, memang cukup membuat polemik di beberapa tempat, terutama proyek di daerah yang lelangnya diikuti dan dimenangkan PT Gunakarya Nusantara.

Salah satunya proyek Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor Pembangunan Gedung Rapat Paripurna yang lelangnya dimenangkan dengan penawaran Rp 14,47 miliar. Tender dilaksanakan LPSE Kabupaten Bogor dari 26 Februari hingga 15 April 2014. Lolosnya PT Gunakarya Nusantara sebagai penyedia menuai pertanyaan banyak pihak dan menduga telah terjadi kongkalikong.

Menanggapi lolosnya perusahaan yang dipimpin Nilla Suprapto di proyek Jogging Track dan Taman Tenggarong, Ketua Kelompok kerja Lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kukar menyebut bahwa prosedur yang telah pihaknya lakukan sudah benar. Pada saat lelang berlangsung, tidak ada ditayangkan PT Gunakarya Nusantara dalam senarai blacklist LKPP.

Dikatakan, dia bersama lima rekan tidak tahu penyedia telah masuk daftar hitam saat verifikasi karena tidak ada dalam daftar LKPP pada April lalu. “Saya punya data itu,” tegas Jamil kepada wartawan.

Dikatakannya, dalam menetapkan PT Gunakarya Nusantara sebagai pemenang, dikatakan sudah sesuai prosedur. Saat verifikasi, juga tak ada kejanggalan. Apalagi, ketika penetapan pemenang, dia menegaskan tak ada sanggahan dari peserta lelang yang lain. “PT Gunakarya Nusantara menjadi yang terdepan saat melengkapi persyaratan. Kami memenangkan kontraktor tanpa intervensi mana pun,” tegas Jamil.

Menurut ULP Kukar, proyek lanjutan jogging track masuk tahap evaluasi di LPSE pada 14-29 April. Secara administrasi, PT Gunakarya Nusantara lolos memenangkan proyek karena tak masuk daftar hitam.

“Lalu masa sanggah pada 5-9 Mei. Tak satu pun pesaing PT Gunakarya Nusantara menyanggah sampai pemenang proyek itu ditetapkan,” jelas Jamil.

Dia mengatakan, pokja sudah bekerja benar. “Kami juga baru mengetahui PT Gunakarya Nusantara masuk daftar hitam. Urusan lebih lanjut, apakah proyek dihentikan atau tidak, kami tidak tahu. Itu wewenang PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan, red),” lanjut Jamil.

HARUS DIHENTIKAN

Sementara Lembaga Investigasi dan Pemberantasan Praktik Rasuah (LIBAS) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Koordinator Bidang Investigasi, Sumadi, mengemukakan, pihak PT Gunakarya Nusantara telah memberikan keterangan palsu.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, tidak mungkin PT Gunakarya Nusantara tak mengetahui bahwa perusahaannya terkena blacklist, karena sebelum keputusan itu ditayangkan, pihak PT Gunakarya Nusantara sudah pasti diberikan kabar.

“Dalam mengajukan penawaran pengadaan, perusahaan membuat pernyataan bahwasannya tidak sedang di-blacklist. Sementara blacklist dimulai 30 Desember 2013, pihak perusahaan pasti sudah tahu. Ini sudah mengarah pidana, bahkan mungkin korupsi,” kata Sumadi.

Untuk itu pihaknya mendesak kepada Pemkab Kukar, terutama pihak DCKTR untuk memutus kontrak dengan PT Gunakarya Nusantara. “Walaupun perusahaan sudah bekerja, tetapi karena blacklist, maka pantas untuk tidak dibayar. Ini kesalahan kontraktor,” papar Sumadi.

Sumadi meyakini, di dalam proyek joging track, terdapat pemufakatan jahat untuk mengeruk uang negara. “Bohong saja kalau ULP tidak bisa diintervensi. Di Kukar ini, sudah jadi rahasia umum kalau mau dapat proyek ya harus setor duit dulu. Bisa jadi termasuk proyek jogging track. Pokoknya kalau proyek ini tidak dihentikan dan kontraktor tetap dibayar, berarti sudah jadi sarang koruptor,” tandasnya.

Ia mengungkap, PT Gunakarya Nusantara beberapa kali mendapatkan pekerjaan di Kukar, tetapi kualitas hasil kerjanya juga dipertanyakan. Seperti yang proyek jalan di Kembang Janggut tahun 2011, baru selesai sudah banyak kerusakan ditemukan, kondisi jalan retak-retak.

Selain itu, PT Gunakarya Nusantara saat ini tersangkut kasus Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten. Perusahaan tersebut dinilai sebagai jaringan bisnis Ratu Atut sebagai pundi mengumpulkan uang haram.

BUKAN PRIORITAS

“Saya tidak kaget kalau kemudian ada yang tidak beres di portal LKPP, blacklist sempat muncul dan menghilang, lalu muncul lagi. Ini pasti ada kongkalikong,” kata Sumadi.

Di creative park tepian Tenggarong, terdapat sebuah mobil berkelas diletakkan menembus sebuah bangunan dinding. Cantik, tapi mahal. Apa manfaatnya?

Mengenai proyek Jogging Track dan Taman, ia sependapat dengan penilaian Fortal bahwa  proyek tersebut belum menjadi prioritas di tengah defisit anggaran yang menggila. “Saat ini Pemkab sibuk merasionalisasi anggaran, banyak proyek yang gagal lelang. Yang dibiayai katanya yang prioritas saja, menurut saya jogging track bukan prioritas,” papar Sumadi.

Menurutnya yang harus menjadi perhatian Pemkab Kukar adalah proyek multiyears, proyek jalan vital, sarana pendidikan dan kesehatan. “Di Tenggarong saja masih banyak permukiman yang belum dialiri listrik, ini memerlukan perhatian Pemkab Kukar. Coba pikir, apa fungsinya ada mobil VW Kodok yang harganya mahal dipajang jadi taman?” tanya Sumadi.

Menanggapi hal tersebut, Rita dengan tegas menyebut proyek pembangunan taman di sepanjang turap Mahakam merupakan prioritas. Menurutnya, Tenggarong harus cantik dengan taman yang asri karena tahun depan banyak tamu dari luar negeri berkunjung seperti ketika Erau.

“Sebagai daerah yang bupatinya perempuan, termasuk kawasan kota layak anak, Kukar sangat memprioritaskan pembangunan taman. Lagi pula Tenggarong baru meraih Adipura. Taman merupakan keharusan,” kata Rita.

Selain menanggapi pembangunan tepat sasaran, Rita juga menjawab tudingan mekanisme pelelangan yang dianggap tidak sesuai reformasi birokrasi. Saat ini, lelang dituding hanya dikuasai kontraktor yang dekat dengan petinggi pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, Rita mengaku paling tahu anggaran. Dia juga selalu berpihak kepada kontraktor yang bekerja bagus baik lokal maupun dari luar. “Pemenang lelang bukan karena mereka kenal dengan saya atau tim saya. Bagi saya, semua kontraktor harus bersaing dengan profesional. Perlu diketahui, ada ULP dan tidak ada yang bisa intervensi baik DPRD, masyarakat, bupati, bahkan presiden,” pungkasnya. []

No comments

  1. nabila nurindah sari

    Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang dan Jasa ? Itu tahun nya benar kah tahun 2018

    • Yang benar adalah Peraturan LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Terima kasih atas koreksinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com