TANJUNG SELOR: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor kembali berhasil mengusut perkara korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan. Kali ini, dugaan korupsi tersebut berasal dari tindakan oknum diduga staf Dishub tilep dana pengelolaan uang jasa tambang, dan bongkar muat atau pajak retribusi di Pelabuhan Kayan I Tanjung Selor, Bulungan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Selor, Gunawan Wibisono kepada wartawan menjelaskan, penanganan kasus tersebut telah dilakukan sejak 2012 lalu. Pihaknya mengetahui aksi penyelewengan dana itu atas informasi masyarakat yang menduga terdapat keganjilan dalam pengelolaan uang jasa tambang, dan bongkar muat di pelabuhan tersebut.
“Informasi dari laporan warga, kami sudah lama pantau perkara ini, dan sejak dua tahun lalu mulai dipantau,” kata Gunawan, Jum’at (24/10).
Ia juga membeber, hasil penyelidikan dilakukan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka di Dishub Bulungan dengan inisial S yang juga staf di instansi tersebut. Sesuai surat penyelidikan Nomor 401/Q-4.16/Fd.1/09/2014, S ditetapkan jadi tersangka karena terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 dengan perubahan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 22 KUHP.
“Sementara ini, kami sangkakan masih tunggal dan melihat perkembangan lebih lanjut. Apakah ada tersangka lain lagi. Tentunya, kemungkinan ada tersangka lain masih ada, sejauh ini hanya S ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Adapun modus operandi saat tilep dana dilakukan tersangka. Sejak diperiksa dengan sejumlah alat bukti yang ada dan menjadi tanggung jawab tersangka.
“Setelah kami meminta keterangan lebih lanjut, dan periksa sejumlah dokumen hingga akhirnya kami simpulkan terdapat bukti awal yang cukup atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan uang jasa tambang tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gunawan menyampaikan, terkait perkara dugaan korupsi itu sederhana dilakukan tersangka. Pasalnya, setiap kapal yang sandar di Pelabuhan Kayan I, tentu diminta membayar tarif retribusi oleh petugas lapangan, kemudian diserahkan kepada tersangka. Tapi, dana retribusi itu hanya sebagian disetorkan ke kas daerah, sebagian lagi tak disetorkan. “Kejadian ini juga sudah cukup lama terjadi, tepatnya sejak 2012 hingga 2014. Hingga kami miliki data-data dan bukti yang mengarah pada tersangka S,” katanya.
Selain itu, terungkapnya kasus itu dari hasil pemeriksaan dokumen diperoleh. Pihaknya menduga sarana dan prasarana yang ada untuk membuat seolah-olah apa yang dilakukan tersangka benar adanya.
“Misalnya, ada dana retribusi yang pakai porporasi. Seharusnya standar tarif parkir disesuaikan Perda. Tapi, tersangka men-scan dan palsukan tanda tangan petugas lapangan. Kemudian digunakan untuk menarik awak kapal dan agen. Saat dibandingkan dana yang harus masuk dalam kas APBD, terjadi selisih perhitungan dan memunculkan kerugian negara, terutama kerugian daerah,” katanya lagi.
Karena itu, Gunawan menyatakan sejauh ini kerugian daerah dan negara belum dapat dipastikan jumlahnya. Karena masih dalam perhitungan. Namun dikatakan, jika perhitungan nominalnya cukup banyak, pihaknya akan libatkan BPKP Kaltim.
“Kami perlu perhitungan yang seksama, nominalnya saya duga banyak. Tapi, tunggu hasil perhitungan, kalau lebih besar tentu akan minta bantuan BPKP Kaltim,” tambahnya.
Ia juga mengaku telah mengumpulkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen. Jumlah saksi yang dimintai keterangan hampir 10 orang, yakni petugas lapangan dan pihak terkait di Dishub Bulungan. []