KUTAI TIMUR – Pengedar narkoba jenis sabu-sabu kembali diringkus, Rabu (25/3) lalu. Polisi pun mengamankan 11 poket sabu seberat 3,78 gram. Yakni dari tangan Aj (28) warga Jalan Bumi Ayu, Desa Sangatta Utara dan Fj (49) warga Jalan Laomaling, Desa Sangatta Selatan.
Tak hanya itu, di lokasi berbeda polisi juga mengamankan 3 orang pemakai sabu. Mereka adalah Us (27) dan Fa (21) warga Jalan Mujur Jaya, Desa Sangatta Utara. Keduanya diketahui berstatus pasangan suami istri. Serta Dr (32) warga Jalan Pelita, Desa Sangatta Utara.
Penangkapan mereka bedasarkan informasi masyarakat dimana akan ada transaksi narkoba di Jalan Poros Sangatta-Bontang samping Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sekira pukul 9.30 wita.
Berbekal informasi itu, polisi bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengintai dua jam, barulah polisi mendapati gerak-gerik mencurigakan dari AJ di dekat SPBU Kilometer 1. Melihat itu, polisi lantas mendekati target dan langsung menangkap bersangkutan dan didapat sabu-sabu seberat 0,32 gram.
“Setelah diperiksa, tersangka mengaku mendapat sabu dari tangan Fj. Barulah polisi menyasar kediaman Fj,” kata Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Reskoba AKP Jan Manto Hasiolan, Kamis (26/3) kemarin
Sekira pulul 12.00 wita, sabungnya, polisi langsung mengerebak rumah Fj di Desa Sangatta Selatan dan mendapati 10 poket sabu seberat 3,47 gram yang disimpan pelaku di lemari.
Tersangka Fj dan Aj selanjutnya langsung diamankan polisi di Polres Kutim. Dari sini, mereka pun berkicau jika mereka memiliki pelanggan yakni Us, Sa, dan Dr. Saat ditangkap ketiganya tidak melawan.
“Untuk tersangka Aj dan Fa sudah masuk dalam target operasi (TO). Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, barang itu didapatkan dari Samarinda. Dan kelima tersangka positif mengkonsumsi sabu,” tambah Kapolres.
Untuk ketiga pengkonsumsi masih diperiksa. Apakah akan menjalani rehabilitasi atau dijerat hukum masih menunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya.
“Sementara Aj dan Fj terancam dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal 4 tahun,” tutupnya. [] KP