JAKARTA – Ini sudah kedua kalinya sekolah bertaraf internasional tercoreng dengan praktik pencabulan terhadap anak muridnya. Yang terbaru, di sebuah sekolah internasional di Jakarta dilaporkan telah terjadi aksi pencabulan terhadap seorang anak muridnya yang duduk di kelas dua sekolah dasar.
Atas perkara tersebut, orang tua korban telah melaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pihak KPAI pun telah menerima laporan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di lingkungan sekolah internasional di Jakarta.
Komisioner Bidang Anak Berhadapan Hukum Putu Elvina mengatakan, kasus ini sedang diproses untuk segera ditindaklanjuti. Selain ke KPAI, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Sampai sejauh ini, kita masih menunggu bagaimana perkembangan kasus ini, karena laporan baru masuk kemarin,” ujar Elvina, Jumat 27 Maret 2015, di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.
Ditambahkan Elvina, laporan tersebut disampaikan langsung oleh orangtua murid salah satu sekolah internasional di Jakarta Selatan itu. Namun belum diketahui siapa yang diduga pelaku dalam kasus yang dilaporkan ini.
“Kita berharap sekali aparat hukum untuk bertindak cepat, sehingga segera diketahui siapa yang diduga melakukan pencabulan tersebut kepada anak dalam kasus yang baru dilaporkan ini,” ujarnya.
KPAI menegaskan, bagi pelaku pencabulan terhadap anak akan dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancam penjara 15 tahun.
“Apabila pelakunya ini berada dalam lingkungan sekolah, sesuai dengan Pasal 54 UU Perlindungan Anak itu ada pemberatannya juga,” katanya.
Perlu diketahui,sebelumnya masyarakat sudah dikagetkan dengan kasus serupa yang pernah terjadi di salah satu sekolah internasional juga di daerah Jakarta Selatan. Sangat memprihatinkan melihat kejadian seperti ini terulang lagi di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa status internasional pada sekolah, belum tentu menjamin keamanan bagi anak yang bersekolah di sana. [] VN