BALIKPAPAN – Mungkin karena pengaruh alkohol yang membuat Syamsir Alam (46) tega menganiaya dan memaksa dua anak perempuannya untuk memainkan alat kelamin. Akibat perbuatannya, Syamsir Alam) nampaknya bakal lama mendekam di Hotel Prodeo.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Balikpapan menjerat tersangka penganiayaan dan pencabulan itu dengan pasal berlapis yang mana ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Warga Jalan Asrama Bukit Kelurahan Baru Ilir Balikpapan Barat tega menganiaya dan mencabuli dua anak gadisnya bernisial S (19) dan T (17).
“Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jo pasal 80 ayat (2) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 294 KUHP tentang Pencabulan, ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Saat ini masih dalam proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Kanit PPA Sat Reskrim Polres Balikpapan Ipda Robert Devis, Rabu (22/4) siang.
Saksi yang sudah diperiksa kata Robert di antaranya tante korban selaku pihak pelapor, dua korban yakni S dan T serta kesaksian tersangka. Selain itu penyidik juga tengah menunggu hasil visum et repertum dari dokter Rumah Sakit Bhayangkara perihal luka lebam di bagian punggung, pantat, dan betis korban.
“Itu untuk menunjukkan apakah luka tersebut akibat dari pukulan benda tumpul oleh pelaku yang menggunakan rotan, untuk visum terkait adanya luka di bagian kemaluan korban juga kita masih menunggu,” beber mantan kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Balikpapan ini.
Berdasarkan pengakuan kedua korban, bahwa ayahnya menyuruh untuk memegang alat vital pelaku. “Itu dilakukan bergantian sekitar lima menit oleh korban dengan ancaman sebilah parang dan kapak jika mereka tidak menuruti perintah ayahnya yang pada saat itu pelaku hanya mengenakan handuk di dalam kamar. Selain itu pelaku juga memegang-megang alat kelamin korban,” jelasnya.
Untuk diketahui pria yang kesehariannya sebagai buruh bangunan ini juga mempunyai catatan kriminal di mana pernah mendekam di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IIB Balikpapan atas kasus penadahan barang pencurian kendaraan bermotor. “Pelaku pernah mendekam di penjara kasus 480 (penadahan, Red),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Syamsir Alam (46) warga Jalan Asrama Bukit Kelurahan Baru Ilir Balikpapan Barat di mana ayah tiga anak ini tega mencabuli dua anak gadisnya yang masih berumur belasan tahun. Selain melakukan perbuatan tidak senonoh, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Aksi bejadnya dilakukan pada Minggu (19/) malam sekira pukul 19.30 Wita ketika itu Syamsir tengah duduk-duduk di depan rumah sembari menenggak alkohol 70 persen dicampur dengan minuman berenergi.
Diduga terpengaruh minuman keras tiba-tiba pria yang kesehariannya sebagai buruh bangunan ini masuk ke rumah lalu marah-marah dan berteriak-teriak. Pelaku masuk ke kamar dan memanggil kedua putrinya berinisial S (19) dan T (17) melakukan tindakan penganiayaan dan pencabulan. [] TBK/BP