PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis meminta Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengkaji ulang UU Aparatur Sipil Negara karena didalamnya banyak ketentuan yang dinilai menyengsarakan PNS.
“Kita minta agar pemerintah pusat bisa lebih memperhatikan nasib PNS sebagai aparatur negara yang telah membantu jalannya roda pemerintahan. Bukan malah menyiksa dengan aturan-aturan yang tidak jelas,” kata Cornelis dalam Rakor Kepegawaian Bidang Pesiun dan Sosialisasi Layanan Klim Otomatis Taspen se-Wilayah Kerja Kanreg V Badan Kepegawaian Negara, di Pontianak, Kamis.
Menurutnya, berbagai ketentuan yang ada dalam UU ASN itu justru dinilai telah menindas PNS. Terlebih, berbagai aturan yang dibuat oleh pemerintah melalui Kemenpan, telah menyengsarakan nasib PNS.
“Karena terlalu banyak ikut campur tangan dalam peraturan di dunia PNS. Sehingga tidak ada otoritas yang jelas,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyinggung mengenai adanya aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat yang melarang PNS mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dimana dalam aturan baru yang dibuat, setiap PNS yang akan mencalonkan diri sebagai bupati/walikota atau Gubernur harus berhenti dari PNS.
“Sebenarnya, tidak harus dilarang, karena itu adalah hak setiap warga negara. Makanya, kita minta kepada BKD untuk mengkaji UU tersebut, karena banyak PNS yang berpengalaman mengurus negara, namuan tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” katanya.
Cornelis juga meminta, agar kementrian terkait lebih memperhatikan kesejahteraan pegawai setelah pensiun. Dimana dia meminta agar Negara untuk tidak hanya menguras tenaga PNS, namun uang pensiun hanya Rp900 ribu per bulan.
“Uang segitu hanya cukup makan dan berobat, dan jangan berharap minta lebih. Jadi tidak sesuai, dengan pengabdian ke negara bertahun-tahun,” tuturnya.
Dia juga mengatakan tidak sependapat dengan Kemenpan yang membuat larangan untuk pelaksanaan rapat di hotel. Dia menilai larangan tersebut kurang tepat karena berpengaruh terhadap promosi dan pariwisata di Kalbar.
“Sejak larangan tersebut dilakukan, banyak pengelola hotel yang mengeluh karena omset mereka menurun. Ini juga tentu berimbas pada menurunnya pajak yang kita dapat selama ini dari hotel dan restoran,” kata Cornelis. [] ANT