PALANGKA RAYA – Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan, Dinas Bina Marga dan Pengairan serta Satuan Polisi Pamongparaja, Pemerintah Kota Palangkaraya, dalam tiga pekan ke depan akan melakukan eksekusi bangunan yang melanggar garis sepadan bangunan yang ada di sepanjang Jalan Mahirnahar Palangkaraya.
Penertiban tersebut, selain pembangunan warung tersebut berada di atas parit atau drainase, juga oleh pemilik warung kerap dijadikan sebagai wadah prostitusi terselubung yakni dengan berfungsi secara ganda sebagai warung dan tempat prostitusi, sehingga sempat diprotes mahasiswa dan mahasiswi dari badan eksekutif mahasiswa Unpar.
“Ya..kami akan pindahkan warung itu, karena melanggar GSB. Paling tidak dalam tiga minggu ini, semuanya akan bersih, tetapi kami berharap pemiliknya membongkarnya sejak sekarang, sebelum kami yang akan melakukan pembongkaran.” kata Kasatpol PP Pemko Palangkaraya, Baru I Sangkai.
Sementara itu, pantauan hingga Jumat (24/4/2015) warung-warung yang melanggar GSB, masih terlihat beroperasi, terutama malam hari, warung masih ramai didatangi para lelaki hidung belang, dan mendapat pelayanan sejumlah wanita di warung-warung tersebut.
Namun, begitu tidak semua warung dilokasi tersebut yang berfungsi ganda, karena banyak juga warung penjual makanan biasa dan bengkel serta penjual barang, namun rata-rata pembangunannya melanggar GSB. [] TBB