NUNUKAN – Warga Sebaik Tengah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara berinitial A, 20 tahun, diamankan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri setelah menghisap sabu-sabu dan berencana mengedarkan.
Komandan Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri Letkol Inf Agustatius Sitepu mengatakan, A diamankan oleh satgas setelah dilakukan pengendapan sebelumnya. “A diamankan sedang membawa sabu sabu 2 paket yang disimpan dalam bungkus rokok. A ini disergap setelah anggota melakukan pengendapan pada pukul 02:30 Wita. A ini sedang memakai saat ditangkap,” ujar Agustatius Sitepu, Sabtu (25/04/2015).
Dari keterangan A, anggota Satgas Pamtas mendapat pengakuan bahwa sabu-sabu yang akan diedarkannya didapat dari AR, 18 tahun, yang rumahnya tak jauh dari rumah A. Anggota Satgas pamtas kemudian mengamankan AR.
Dari tangan AR, anggota Sagas Pamtas mendapati 4 paket sabu-sabu yang akan diedarkan. “Dari 2 kali penangkapan tersebut kita mendapati 6 paket sabu-sabu diperkirakan sebebrat 2 gram,” imbuh Agustatius Sitepu.
Dari pengakuan kedua tersangka, selain mengedarkan sabu-sabu di wilayah Sebatik, mereka juga pemakai. Untuk mendapatkan sabu-sabu, mereka dipasok oleh bandar Narkoba dari Malaysia. Setiap kali berhasil mengedarkan sabu-sabu tersebut, mereka mendapat upah sebesar 1 juta rupiah.
“Selain pengedar, mereka ini adalah pemakai. Setiap kali mereka berhasil mengedarkan sabu-sabu, mereka mendapat upah 1 juta rupiah dari seseorang warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia,” ujar Agustatius Sitepu.
Selain 6 paket sabu sabu, anggota satgas pamtas juga berhasil mengamankan 4 buah handphone, dompet warna coklat, uang 14 ribu rupiah dan 12 ringgit Malaysia. Kta akan serahkan ke Polres Nunukan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Agustatius Sitepu. [] KK