BONTANG – Polisi akhirnya berhasil menangkap Jayadi (32), tersangka kasus penganiayaan terhadap Taufik Syahputra (23) warga Jalan WR Soepratman Kelurahan Berbas Pantai. Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 15 April lalu sekira pukul 17.30 Wita di kawasan lokalisasi Prakla.
Jayadi ditangkap di rumahnya di Jalan Sultan Hasanuddin, gang Tipalayo Kelurahan Berbas Tengah. Tak hanya mengamankan tersangka, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang juga berhasil menyita barang bukti berupa potongan besi yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Kapolres AKBP Heri Sasangka, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Tersangka sudah ditangkap dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bontang. Potongan besi yang digunakan untuk memukul kepala korban kami sita untuk dijadikan barang bukti. Kalau dari hasil pemeriksaan, dugaan sementara karena adanya salah paham dari korban dan tersangka,” katanya, Minggu (26/4) kemarin.
Sebelumnya, 15 April lalu Taufik dan temannya bernama Hendra tengah nongkrong di jembatan kayu lokalisasi Prakla. Saat asyik mengobrol, tiba-tiba korban didatangi Jayadi. Tanpa bicara sepatah kata pun, tersangka langsung memukul korban di bagian kepala sebelah kiri dan leher kiri menggunakan besi. Akibat kejadian itu, kepala korban mengeluarkan darah segar.
Sementara, kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. Residivis kasus narkoba itu mengaku nekat menghantam kepala korban menggunakan besi karena tersinggung. “Saya tersinggung dengan kata-kata dari Taufik yang mengatakan kepada saya, ngapain kamu di sini, pulang saja,” katanya kepada petugas.
Sementara, potongan besi sepanjang 25 sentimeter yang digunakan untuk memukul kepala korban, didapat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). “Saya mendapatkan alat tersebut dari sekitar lokasi penganiayaan,” katanya. [] TBK