BANJARMASIN – Punya penghasilan lebih dari cukup sebagai pemilik butik di kawasan Jalan Keramat No 11, tidak membuat Susan Candra merasa cukup.
Sebaliknya wanita cantik berambut sebahu berkulit putih ini nekat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Akibatnya, karena bisnis haram yang dilakoni Susan bersama temannya Hendra dan Andi, ketiganya berurusan dengan pihak berwajib. Saat ini kasusnya dimejahijaukan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,
Meski mendekam di balik jeruji, tak tampak raut penyesalan. Sebaliknya Susan banyak menebar senyum dan sesekali bercanda ketika staf Kejaksaan Negeri Banjarmasin menggiringnya ke sel tahanan PN Banjarmasin.
Susan Candra Cs dihadapkan kemejahijau PN Banjarmasin oleh Jaksa Penuntut Umum, Syaiful Anwan karena memiliki sabu-sabu seberat 100 gram yang akan dijualnya kepada Agus selaku pemesan.
Kepada majelis hakim Susan mengatakan, barang itu milik Andi yang dipesannya dengan harga Rp 110 juta.
Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Bonne Sanggah, Susan Candra mengaku barang itu merupakan pesanan yang dibeli dengan harga Rp 110 ribu pergramnya.
Kemudian dia bersama-sama Hendra, Andi mengambil barang tersebut hingga kemudian ditangkap aparat Polda Kalsel di dalam toko miliknya bersama barang bukti 100 gram sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas tisu di dalam plastik warna hitam yang ditaruh Andi 100 meter dari toko miliknya pada November 2014, pukul 18.00 Wita. [] TBB