MELAWI – Jajaran Satuan Narkoba Polres Melawi mengamankan tiga orang diduga berpesta sabu di sebuah kontrakan di Desa Baru, Nanga Pinoh.
Ketiganya yakni Zul (52), Lsn (34) serta seorang wanita berusia 25 tahun berinisial M. Polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp11 juta, satu paket yang diduga sabu, bong, hp dan boneka.Kapolres Melawi, AKBP Cornelis M Simanjuntak, Selasa, mengungkapkan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan ada dugaan terjadi pesta narkoba di kawasan tersebut. Mendapat informasi polisipun langsung bertindak menuju TKP.
“Kita terima laporan sekitar pukul 22.00 malam, setelah itu kita panggil kades setempat dan warga untuk melakukan penggerebekan pesta narkoba di kawasan kost tersebut,” katanya.
Saat dilakukan penggerebekan, posisi M sedang baring-baring di ruang tengah, sedangkan Zul dan LSn berada di ruang tv. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut untuk mencari barang bukti.
“Saat digeledah, kita temukan bong disimpan di dalam boneka milik M, kemudian kita lanjutkan pemeriksaan di lemari, kita juga temukan bong, selanjutnya saat kita periksa di bawah tilam yang dipergunakan tersangka baring, ternyata kita temukan sabu-sabu satu paket,” jelasnya.
Usai melakukan penggeledahan, ketiga tersangka langsung di angkut ke Polres Melawi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine yang dilakukan ternyata ketiga tersangka positif memakai narkoba sehingga mereka langsung ditahan.
“Kita akan kenakan pasal 112 sub 132 sub 127 UU nomor 35 tahun 2009, tentang kepemilikan penguasaan atau bermufakat untuk melakukan penyalahangunaan narkoba, dengan ancaman maksimal 12 tahun dan minimal empat tahun,” tandasnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mendapatkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya. Dengan demikian pihak kepolisian akan bertindak.
Kasat Narkoba polres Melawi, AKP Yoyo juga mengungkapkan, saat ini penanganan kasus narkoba lebih ditekankan pada penanganan atau rehabilitasi kepada pengguna, maka dari itu jika ada masyarakat di sekitar lingkungan yang terlibat jangan khawatir memberi laporan.
“Kita akan upayakan pencegahannya, selagi bisa dicegah kenapa tidak, jadi kita lebih mengedepankan pencegahan, namun langkah terakhir adalah penangkapan dan pengungkapan,” tandasnya.
Sampai dengan saat ini, kata Yoyo sudah ada dua warga yang melaporkan diri kepada jajaran polres Melawi untuk mendapat penanganan rehabilitasi. Kata dia, kepolisian akan mengirimkan surat kepada BNN untuk menindaklanjutinya,
“Kita juga sedang mengupayakan kerjasama dengan Pemkab Melawi untuk penanganan mengenai narkoba, mudah-mudahan ada tanggapan positif sehingga bisa membantu tugas kami dalam pemberantasan narkoba,” jelasnya. [] ANT