MELAWI – Satnarkoba Polres Melawi kembali melakukan penggerebekan rumah kontrakan di Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, yang diduga dipergunakan untuk pesta sabu pada Sabtu (2/5/2015) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi tersebut polisi berhasil meringkus tiga tersangka, berinisial ZL (52), LN (34) dan seorang perempuan berinisial MS (25), bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti, uang senilai Rp 11 juta, satu paket yang diduga sabu, bong, hp dan boneka.
Kapolres Melawi, AKBP Cornelis Mangarahon, mengungkapkan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan ada dugaan terjadi pesta narkoba di kawasan tersebut. Mendapat informasi polisipun langsung bertindak menuju TKP.
“Kita terima laporan sekitar pukul 22.00 malam, setelah itu kita panggil kades setempat dan warga untuk melakukan penggerebekan pesta narkoba di kawasan kost tersebut,” kata Kapolres Melawi, Selasa (5/5/2015).
Saat dilakukan penggerebekan, posisi MS sedang baring-baring di ruang tengah, sedangkan ZL dan LN berada di ruang tv. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut untuk mencari barang bukti.
“Saat digeledah, kita temukan bong di simpan di dalam boneka milik MS. Kemudian kita lanjutkan pemeriksaan di lemari, kita juga temukan bong. Selanjutnya saat kita periksa di bawah tilam yang dipergunakan tersangka baring, ternyata kita temukan sabu-sabu satu paket,” jelasnya. [] TBP