PASER – Pagar makan tanaman. Begitulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan kelakuan Yosep Hale, karyawan perusahaan perkebunan sawit PT Saraswanti yang berada di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.
Bagaimana tidak, pria berumur 49 tahun yang pernah dua kali menikah dan memiliki 4 anak itu tega menyetubuhi bocah 12 tahun, sebut saja Mawar yang tak lain anak tetangganya sendiri.
Tragedi pemerkosaan terhadap Mawar terjadi pada Kamis (30/4) sekitar pukul 11.30 Wita. Perbuatan bejat itu dilakukan di barak divisi IV milik perusahaan tempat pelaku dan keluarga korban selama ini tinggal.
Kapolsek Batu Engau Iptu Tatok Tri Haryanto mengatakan pelaku berani memperkosa korban karena memanfaatkan kondisi barak yang sedang sepi. “Selain itu, orangtua korban juga sedang berada di kebun,” kata Kapolsek Tatok Tri kepada Kaltim Post, kemarin.
Pengakuan Mawar kepada polisi, saat itu dia sedang menjaga dua adiknya yang masih berumur 8 tahun dan 1 tahun. Jelang tengah hari, Yosep datang dan langsung merangkulnya. Pria itu, lalu menggendong Mawar untuk dibawa masuk barak.
“Korban tak bisa melawan karena mulutnya disumpal dengan kain yang dililitkan di leher. Pada saat korban tak bisa berontak, pelaku langsung membuka pakaian dan menyetubuhi korban,” jelasnya.
Kasus ini terungkap karena salah satu pekerja, Blasius Manek, memergoki aksi yang dilakukan Yosep terhadap Mawar. Ia langsung melaporkan ke keluarga korban. Mengetahui anaknya menjadi korban seksual Yosep, ayah korban langsung naik pitam dan melapor ke sekuriti perusahaan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti meneruskan ke Polsek Batu Engau.
“Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan menjalani proses hukum. Sementara kita kenakan pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tuntas mantan KBO Satreskrim Polres PPU itu. [] KP