BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tahun 2015 menganggarkan alokasi dana desa (ADD) untuk sembilan kecamatan sebesar Rp25,9 miliar atau naik 1,2 persen dibanding 2014 sekitar Rp21,5 miliar.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara, Arbaidi di Muara Teweh, Senin, mengemukakan dana ADD ini akan disalurkan setelah Peraturan Bupati (Perbup) Barito Utara terkait perhitungan pembagian diterbitkan.
Menurut Arbaidi, Perbup Barito Utara menyangkut perhitungan untuk pembagian dana ini masih digodok, apabila sudah selesai nantinya akan diserahkan ke Dirjen Perbendahaan Kementrian Keuangan di Jakarta, untuk dilakukan pengecekan dan setelah sesuai baru dana tersebut bisa dikirimkan.
Syarat untuk pemerintahan desa bisa melakukan pencairan terhadap dana ADD ini, harus melampirkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Peraturan Desa (Perdes).
“Dalam hal ini pemerintah desa nantinya mendapat pendampingan untuk bisa melengkapi segala peryaratan agar bisa melakukan pencairan dana ADD pusat tersebut,” katanya.
Alokasi ADD ini merupakan bagi hasil dari dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima kabupaten/kota untuk desa setempat sekitar 10 persen tahun ini dibagikan kepada 93 desa di Barito Utara.
Program yang sudah diberlakukan sejak 2007 tersebut untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan keuangan sesuai kewenangan.
“Desa-desa di Barito Utara itu akan mendapat alokasi dana ADD sekitar Rp1 miliar sampai Rp3 miliar,” kata dia.
Sedangkan untuk 10 kelurahan juga mendapat dana bantuan kelurahan (DBK) dari Pemprov Kalteng masing-masing sebesar Rp12 juta dan tahun ini insentif Ketua RT naik dari Rp75.000 menjadi Rp200 ribu per bulan.
“Naiknya insentif ketua RT sebagai wujud perhatian pemerintah daerah dan juga disesuaikan dengan anggaran kita,” ujarnya.
Dia mengatakan selama tahun 2014 ada dua desa yang belum mencairkan dana desa tahap II yakni Desa Tanjung Harapan Kecamatan Gunung Purei dan Liang Buah Kecamatan Teweh Baru. Kendala mereka, sebab dua desa tersebut belum menyampaikan SPJ tahap I.
“SPJ tahap pertama sebagai syarat pencairan dana ADD tahap II (40 persen) sesuai dengan Perbup Nomor 3 tahun 2014 tentang pedoman umum pelaksanaan ADD tahun anggaran 2014 se-Barito Utara,” kata Arbaidi. [] ANT