TARAKAN – Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Ervin Nartini menegaskan, bahwa untuk tarif kelas perawatan bagi pasien BPJS Kesehatan pihaknya berpegangan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Kelas Perawatan.
“Di Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kelas Perawatan ini dapat didownload di internet dan nanti dijelaskan pasien sampai kelas 1 maka diberlakukan biaya selisih Tarif Ina CBGs (indonesian-case based groups) kelas perawatan yang dipilih dengan tarif Ina CBGs yang menjadi haknya. Jadi kalau naik ke VIP diberlakukan tarif biaya rumah sakit dengan tarif Ina CBGs yang menjadi haknya,” ungkapnya, Senin (11/5/2015).
Menurut Ervin, permasalahan yang dihadapi Isran, pasien BPJS Kesehatan yang disuruh membayar Rp 31 juta, karena Isran yang merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas 3 pindah kamar di kelas 1.
“Nah aplikasi biaya Rp 31 juta ini biaya aplikasi dari rumah sakit. Sedangkan kami mengeluarkan biaya sesuai dengan diagnosa dan tindakan yang dilakukan dokter dan membayar tagihan yang diajukan dari pihak rumah sakit,” ucapnya.
Ervin menegaskan, berdasarkan Permenkes Nomor 28 tahun 2014 inilah BPJS Kesehatan tidak menerima biaya apapun, termasuk biaya selisih yang dibayar oleh pasien BPJS Kesehatan.
“Kami yang jelas tidak pernah menerima biaya apapun. Biaya selisih yang dibayar pasien menjadi pemasukan rumah sakit,” tegasnya.
Ervin mengaku, setiap tagihan biaya pasien BPJS Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, pihaknya selalu rutin membayar setiap bulan kepada RSUD Tarakan. Namun sebelum dilakukan pembayaran pihaknya melakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Kami akan membayar sesuai tagihan dan kita rutin perbulan membayar. Mislanya RSUD Tarakan mengajukan tagihan kepada kami. Nanti kami verifikasi dan berkas lengkap kami akan membayarkan maksimal 15 hari kerja. Untuk tagihan RSUD Tarakan sendiri tagihanya memang cukup besar, yah maksimal Rp 5 miliar lebih,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada Jumat (8/5/2015) Direktur RSUD Tarakan, Wiranegara Tan mengatakan, bahwa pasien BPJS Kesehatan pindah kelas dan membayar biaya selisih, BPJS Kesehatan lah yang mengambil uang selisihnya bukan rumah sakit. [] TBK