SERUYAN – Kapolres Seruyan, Kalimantan Tengah AKBP Budi Satrijo mengimbau kepada warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri kepada pelaku kejahatan.
“Saya mengimbau agar masyarakat di Seruyan tidak melakukan aksi main hakim sendiri,” katanya di Kuala Pembuang, Senin.
Ia mencontohkan, seperti yang belum lama terjadi, seorang terduga pelaku pencurian, SY (27), warga Desa Kalang Kecamatan Batu Ampar tewas setelah tertangkap dan dihakimi oleh massa, setelah kejadian itu, petugas mengamankan dua orang warga Desa Suka Maju yang diduga melakukan penganiayaan hingga tewas.
“Dalam menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, seperti menganiayai pelaku kejahatan hingga tewas, terlepas dari kemarahan warga karena tindakan pelaku dianggap sudah meresahkan, aksi main hakim sendiri ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” katanya.
Ia mengakui, dalam upaya penegakan hukum, masyarakat memang dibenarkan untuk melakukan tangkap tangan terhadap setiap pelaku kejahatan, akan tetapi setelah menangkap dan mengamankan pelaku maka harus diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Silakan masyarakat menjaga keamanan lingkungannya, akan tetapi apabila suatu saat ada menangkap pelaku kejahatan, sebaiknya segera berkordinasi ataupun melapor kepada petugas agar diproses lebih lanjut sesuai dengan kehajatan yang dilakukannya,” katanya.
Untuk mengatisipasi tindak main hakim sendiri, ia akan memerintahkan personelnya untuk lebih meningkatkan kembali patroli di kawasan rawan pada jam-jam yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan.
“Hal ini dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, sehingga warga tidak harus sampai melakukan aksi main hakim sendiri dalam menjaga keamanan lingkungannya,” katanya. [] ANT