TARAKAN – Berkedok sebagai penjaga toko yang menjual peralatan nelayan, Maulidin (35) warga Selumit Pantai RT 21 Kecamatan Tarakan Tengah digrebek Satuan Reskoba Tarakan Kalimantan Utara, Selasa (2/5/2015) siang.
Saat penggrebekan polisi menemukan 1 kilogram ganja kering senilai kurang lebih Rp50 juta.Tersangka tidak berkutik saat dibekuk, karena selain ganja kering, polisi juga menemukan alat timbang dan uang sebesar Rp400 ribu hasil dari penjualan ganja.
Tim Reskoba Tarakan menangkap Maulidin, setelah polisi mengembangkan penangkapan oknum ketua RT yang merupakan kurir ganja. Maulidin merupakan warga asal Aceh yang sejak tahun 2004 tinggal di Tarakan bersama bosnya bernama Wahid.
Wahid selaku pemilik toko sekaligus rumah mengaku kepada Wartawan tidak mengetahui bahwa anak buahnya menjalankan bisnis haram ini.
”Iya dia ikut saya, tapi saya tidak tau sama sekali soal bisnis haram ini, karena gelagatnya biasa-biasa saja, bahkan kalau saya suruh sholat dia langsung lakukan,” jelas Wahid.
Siti Nuraisah yang merupakan Ketua RT 21 dan ikut saat penggrebekan membenarkan bahwa Maulidin merupakan warganya. Selama ini Maulidin terkenal baik dan aktif, sehingga tidak ada yang curiga kalau ia menjalankan bisnis sebagai bandar ganja.
”Iya dia warga kami, karena dulu yang melaporkan ke saya adalah bosnya bernama pak wahid. Soal gelagatnya sih, kami tidak curiga karena ia selalu aktif jika ada kegiatan di lingkungannya,” terang Siti Nuraisah.
Penggrebekan Maulidin dikediamannya juga jadi perhatian warga sekitar. Kini Maulidin bersama barang bukti berupa 1 kg ganja kering, bibit ganja, alat timbang, KTP, uang sejumlah Rp400 ribu diamankan di Polres Tarakan. Maulidin dikenakan UU 35 Tahun 2009 ayat 1 tentang ”Narkotika” dengan ancaman 4 hingga 15 tahun penjara. [] BK