SAMARINDA – Satuan Polisi Militer Daerah VI/Mulawarman, Detasemen Polisi Militer VI/1 berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang didapat dari laporan warga sekitar lokasi penangkapan.
Sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu beserta dengan barang bukti lainnya didapatkan oleh satuan Polisi Militer tersebut di sebuah warnet di daerah Sungai Pinang Dalam.
Dalam penangkapan tersebut aparat juga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar maupun pengguna narkotika.
Kepala Denpom VI/1 Zulkarnain menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket sabu, 1 skop takaran dan uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba senilai Rp 2.935.000.
“Kami lakukan penggerebekan pada Senin (11/5/2015) malam sekitar pukul 23.30 Wita di warnet daerah Sungai Pinang Dalam, penggerebekan tersebut merupakan hasil laporan dari warga sekitar yang menduga ada transaksi narkoba di warnet tersebut,” jelasnya, Selasa (12/5/2015).
Dalam penangkapan tersebut, pihak Denpom berhasil mengamankan SE (35), F (25) dan JH (20). Barang bukti berupa sabu dan sejumlah uang tunai didapat dari SE, sedangkan F merupakan pacar dari SE yang selama ini mengetahui aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh kekasihnya tersebut. Adapun, JH merupakan penjaga warnet yang juga sebagai kurir narkoba.
“Kasus ini akan terus didalami, namun untuk saat ini dari hasil pemeriksaan kami dengan ketiga orang yang kami tangkap, JH merupakan perantara dan kasir transaksi. Jika ada yang mau membeli, JH akan ambil barangnya ke SE. Ketiganya berhasil kami tangkap di warnet tersebut,” urainya.
Selanjutnya, Denpom akan menyerahkan kasus ini kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim untuk ditindaklanjuti dan mendalami kasus tersebut.
“Kami akan limpahkan ke BNNP untuk ditindaklanjuti kasus ini,” ucap Zulkarnain di markas Denpom, Jalan Awang Long. [] TBK