NUNUKAN– berinitial RW mengaku akan melaporkan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Yuses, terkait upaya pencabutan hak menangani sengketa lahan 52 hektar oleh Andi Gani.
Sebelumnya Andi Gani melalui kuasa hukumnya Yuses berencana mencabut kuasa khusus yang diberikan kepada RW untuk mengurus sengketa lahan miliknya karena dianggap tidak berhasil dalam kerjanya.
RW mengaku dalam perjanjian pemberian kuasa khusus kepadanya yang juga dibuat di kantor PPAT milik Yuses tersebut tercantum kalimat , dengan hak retensi dan kuasa ini tidak dapat dicabut kembali tanpa persetujuan penerima kuasa.
“Ini legalitas sangat nyata yang dikeluarkan di kantor resmi pejabat PPAT yang sangat paten di Nunukan. Kok dia dengan seenaknya saja (membuat surat pencabutan hak kuasa khusus), padahal peraturan yang ada, dia yang buat dia yang tahu,” ujar RW.
Terkait tudingan Andi Gani yang menyatakan dirinya tidak berhasil dalam pengurusan klaim tanah oleh warga lain, RW menyatakan dengan terbitnya SPPT pada bulan Agustus 2013 menjadi bukti bahwa dirinya telah bekerja. Dengan terbitnya SPPT yang berjumlah 27 buah tersebut, praktis permasalahan klaim lahan milik Andi Gani oleh anak-anak Taher Gelang berhenti dengan sendirinya.
Dari pengakuan RW, puluhan SPPT yang telah diterbitkan tersebut oleh Andi Gani diberikan kepada beberapa orang hingga dirinya kembali bisa mengumpulkan 26 SPPT. “Tapi masih ada 1 yang belum. Tergadai. Itu digadai oleh Saparudin dengan jaminan ngambil uang SPPT dan mobilnya Wawan. Jadi sudah saya kumpulkan semua itu, saya simpan rapat-rapat. Dulu nggak optimis Andi Gani bisa ngumpul semua,” ujar RW.
Sementara adanya penggalian pasir di lahan Andi Gani oleh beberapa warga, RW menengarai pemilik lahan berbohong jika tidak mengetahui adanya penambangan pasir tersebut. RW memastikan penambangan pasir tersebut atas seizin Andi Gani.
“Pencurian pasir itu awal 2012, akhirnya terhentikan. Ketika mereka dihentikan, pak Haling ini ngemis terus. Dia menipu kalau bilang tidak tahu. Dia sudah pernah 2 atau 3 truk tapi akhirnya dihentikan oleh kepala desa. Meski dihentikan, pencurian pasir justru gila-gilaan oleh tetangga lahan Andi Gani. Pertama dilahannya sendiri akhirnya keenakan nyuwil dilahannya Andi Gani,” ujar RW.
Terhadap masih maraknya pencurian pasir dilahannya tersebut membuat Andi Gani menilai RW telah gagal menjalankan amanah yang diberikan kepadanya. Hal tersebut disampaikan kepada RW melalui sms.
“Terakhir dia sms saya katanya dia duahari yang lalu pergi ke lokasi, ada lagi bekas orang mengambil pasir. Jadi saya merasa hilang harga diri. Jadi apa fungsimu sebagai kuasa? Terus dia bilang kalau begitu aku cabut saja itu kuasa. Saya bilang silakan tapi kita ketemu dulu,” imbuh RW.
Terkait pencabutan kuasa mengurus lahan 52 hektar tersebut RW mengaku akan melaporkan ke Kepolisian atau ke kejaksaan.”Tindakan saya secara hukum saja, melaporkan ke polisi atau ke kejaksaan. Pertama Yusesnya tapi rentetannya ke Andi gani. Saya belum laporkan, saya mau nenangkan diri dulu,” pungkas RW. [] BK