SURABAYA – Meski telah menghabisi nyawa Halidi, 29, sama sekali tidak tampak penyesalan di wajah Mukrah. Kakek 81 tahun itu mengaku merasa malu diolok-olok oleh keluarga istri. Karena itulah, dia tidak melarikan diri setelah membunuh keponakannya tersebut.
Pengakuan tersebut disampaikan setelah Mukrah menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan empat hari lalu di Jalan Irawati Gang 1, Surabaya.
Dia menceritakan, Halidi merupakan saudara istrinya. Sejak lama, dia dan keluarga istrinya terlibat pertengkaran dengan sebab yang tidak jelas. Sering kali, perselisihan itu berakhir dengan penganiayaan. “Saya pernah dipukuli beberapa kali, tapi saya diam saja. Saya tidak berani melawan,” katanya.
Penganiayaan tersebut bukan hanya sekali. Emosi yang terpendam memuncak pada Minggu lalu (10/5). Saat itu Halidi berjalan bersama adiknya. Ketika berpapasan, adik Halidi membentak Mukrah. “Opo kon, aku nggak wedi karo kon (apa kamu, saya tidak takut sama kamu, Red),” ucap mukrah, menirukan perkataan adik Halidi.
Saat itulah, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil celurit. Ketika keluar rumah, adik Halidi lari. Tinggallah Halidi seorang diri yang mengambil kayu seukuran kaki orang dewasa. Kayu tersebut dipukulkan ke tubuh Mukrah dan mengenai tangan kiri hingga sobek.
Setelah memukul, Halidi malah terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan menghunjamkan celurit ke dada korban. Akibatnya, nyawa korban tidak tertolong. “Sekali saja,” ucapnya ketika ditanya berapa kali membacok korban.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman mengatakan, tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis. Yaitu, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati. “Pemeriksaan sudah tuntas. Tinggal melimpahkan ke kejaksaan,” katanya.