BONTANG – Diduga tersinggung akibat ditegur, seorang pria bernama Arifin mengamuk di kawasan lokalisasi Prakla, Kelurahan Berbas Pantai, Senin (18/5) tengah malam. Dengan membawa parang, warga Kelurahan Tanjung Laut Indah itu menantang warga setempat.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pasalnya, aksi pria tersebut langsung dicegah
Babinkamtimbas dan Babinsa setempat. Dia pun diangkut ke Mapolsek Bontang Selatan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Arifin pun ditahan dan barang bukti berupa parang pun diamankan.
Menurut informasi yang dihimpun, saat itu tersangka memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi memasuki kawasan Prakla. Dia lantas ditegur warga setempat. Maklum, aktivitas di Prakla malam itu ramai pengunjung dan banyak orang berlalu-lalang, sehingga dikhawatirkan akan menabrak orang sekitar.
“Waktu itu kami sedang main gaplek. Lantas datang Arif (sapaan Arifin, Red.) naik motor masuk ke Prakla dengan kecepatan tinggi. Teman saya menegur, tapi sepertinya dia marah dan terus memacu sepeda motor ke Prakla. Tiba-tiba saja, dia kembali sambil membawa parang dan menantang warga,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selanjutnya, petugas Babinkamtibmas dan Babinsa datang dan mengamankan tersangka. Akhirnya, tersangka diangkut ke Mapolsek Bontang Selatan untuk menjalani pemeriksaan, kemudian ditahan di Polsek Bontang Selatan.
Kapolres AKBP Heri Sasangka melalui Kapolsek AKP Kurdi mengatakan, tersangka disangka melanggar Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penyidik Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat kejadian tersebut.
“Tersangka sudah kami tahan, sementara itu jaket yang diisi pelat besi dan senjata tajam sudah kami amankan untuk dijadikan barang bukti,” kata Kurdi, Selasa (19/5) kemarin. [] KP