NUNUKAN – Sempat dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), di jalan Antasari, Kecamatan Nunukan, kedua anak korban prostitusi sempat melarikan diri.
Keduanya dititipkan di P2TP2A, setelah polisi berhasil membongkar praktik prostitusi anak yang melibatkan A (13) dan R (16).
Ketua P2TP2A Kabupaten Nunukan, Hajjah Fajar Arsidana mengungkapkan, keduanya sempat dititipkan di rumah aman, yang disediakan P2TP2A. Namun, tiba-tiba keduanya melarikan diri.
“Sempat kabur dia lewat ventilasi, dicungkilnya pakai sendok,” ujarnya.
Kaburnya kedua anak tersebut, membuat pihaknya kalang kabut. Setelah dilakukan pencarian selama sehari semalam, keduanya akhirnya ditemukan di rumah kos yang berada dibilangan Desa Binusan.
Diduga rumah kos tersebut juga sering digunakan keduanya melayani pria hidung belang.
“Sehari semalam kami cari, ketemu di rumah kos Binusan sedang main-main, naik motor. Ya namanya anak-anak,” ujarnya.
Fajar mengaku sangat miris dengan keadaan keduanya. Pada usia yang demikian belia seharusnya mereka berada di rumah, bersekolah dan bermain dengan teman sebayanya.
Kenyataannya, mereka justru terjebak dalam dunia hitam.
Lebih miris lagi mendapati kenyataan bahwa rumah-rumah kos di Pulau Nunukan sedemikian bebasnya menerima penyewa sehingga sangat leluasa dimanfaatkan ABG untuk hal-hal yang mengabaikan norma dan etika.
”Di Nunukan ini kos-kosan parah, banyak anak-anak sekolah makai kosan. Darurat kos-kosan ini,”ujarnya.
Melihat kondisi pergaulan bebas remaja sedemikian mengkhawatirkan, Fajar berencana membawa persoalan ini kepada DPRD Kabupaten Nunukan.
Selain mewacanakan pemberantasan eksploitasi anak dan perdagangan orang, pihaknya juga mengagendakan razia kos-kosan.
“Saya rencana hearing di DPRD menyangkut tupoksi kami sebagai P2TP2A. Mudah-mudahan diberi kemudahan,” katanya berharap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi mengamankan NT, seorang mucikari dan AN, pria hidung belang yang terlibat eksploitasi anak di Kabupaten Nunukan.
Penangkapan keduanya berawal dari pengakuan R dan A, yang ditemui anggota polisi saat melakukan patroli di kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Senin (11/5/2015) pukul 02.00 dinihari lalu.
Dari hasil pemeriksaan, AN mengaku membayar R dan A masing-masing Rp 1 juta untuk setiap kali transaksi.
Kapolres Nunukan Christian Tory mengatakan, dari fakta-fakta yang diperoleh penyidik, terungkap AN telah empat kali melakukan hubungan badan terhadap kedua anak tersebut.
“Mereka dipakai di Hotel Delima Nunukan dan kos kosan,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, saat berhubungan, AN melakukannya sekaligus dengan kedua anak itu.
“Jadi 3 in 1. Mungkin AN ini ada kelainan sex,” ujarnya.
Setiap selesai berhubungan, AN memberikan uang masing-masing Rp 1 juta. Tarif itu dia tentukan sendiri, tanpa melibatkan NT selaku mucikari.
“Tinggal dihitung berapa kali berhubungan? Itulah yang dibayar. Dan terhadap anak-anak ini seringkali dikirimkan uang oleh saudara AN ini,” ujarnya.
Kedua anak itu juga masing-masing mendapatkan hadiah telepon seluler BlackBerry. [] TBK