NUNUKAN– Dua warga negara Malaysia yang menjadi kurir Narkoba berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 50,3 gram ke Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, diamankan oleh Kepolisian Resort setempat.
Dua WNA itu adalah Abdul Halim Bin Omasil (44) dan Din Bin Hamja (39). Keduanya tinggal di Tawau Malaysia dan ditangkap di Desa Sei Limau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara saat hendak mengedarkan sabu-sabu kepada pemesannya di Sebatik.
Meski mengaku baru sekali mengedarkan sabu ke wilayah Indonesia, ditengarai keduanya telah sering menyelundupkan sabu-sabu di wilayah perbatasan. Dari pengakuan keduanya, mereka hanya diupah 50 ringgit (setara dengan Rp180.000 dengan tukaran 3600 rupiah per 1 Ringgit) untuk menyelundupkan sabu sabu tersebut.
“Kami menduga selama ini mereka sering memasukkan barang ke wilayah Sebatik. Aktifitas masuk itu ada. Saat ini kami sudah proses dan akan kita kembangkan jaringan yang sudah ada di Malaysia. Kita sudah kantongi nama mereka,” Ujar Kapolres Nunukan Christian Tory, Jum’at (22/05/2015).
Dari hasil pemeriksaan, diduga Abdul Halim Bin Omasil (44) dan Din Bin Hamja (39) merupakan pengaman jalur yang yang digunakan bandar sabu asal Malaysia untuk mengamankan aksinya. Keduanya ternyata sudah menjadi Target Operasi (TO) Kepolisian Nunukan. Jika jalur yang dilalui Abdul Halim dan Din aman, maka 2 kurir lainnya yang disinyalir membawa sabu-sabu dalam jumlah yang lebih besar akan menyeberangi wilayah perbatasan.
Christian Tory mengatakan, dua sindikat sabu lainnya yang bersembunyi dilaporkan kabur kembali ke Malaysia setelah mengetahui kedua kurir sebagai pengaman jalur tersebut ditangkap polisi.
“Sebenarnya mereka ada 4 orang, tetapi 2 orang ini disuruh masuk duluan untuk melewati perbatasan masuk Indonesia. Ketika temannya ditangkap mereka kembali masuk ke Malysia. Mereka sudah sangat hati-hati,” imbuh Christian Tory.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua warga negara Malaysia tersebut akan dijerat dengan pasal 144 ayat 2 Jo pasal 132 ayat I subsider pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat sata jo pasal 132 ayat I undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda antar 1 hingga 10 milyar rupiah. Selain itu Kepolisian Resort Nunukan mengaku telah mengantongi nama nama anggota jaringan sabu dari Malysia dan Sebatik. ”Kita sudah kantongi nama nama mereka, ini akan menjadi TO kita.” Ujar Christian Tory. [] TBK