KUTAI KARTANEGARA – Sehari setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Edy Mulawarman, mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009, yang tersandung kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Banteng Mahakam langsung menghuni sel karantina di Lapas Klas II B Tenggarong.
Ditempatkannya terpidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar tersebut merupakan prosedur baku yang dilakukan pihak Lapas jika ada tahanan baru yang masuk ke Lapas Tenggarong.
Menurut Kepala Keamanan Lapas Klas II B Tenggarong, Wahyu M Soleh, Senin (25/5) khusus tahanan baru pihaknya memang tidak langsung mencampur dengan tahanan lain yang menghuni sel umum.
Setidaknya selama sepekan mereka harus ditempatkan terlebih dahulu di sel karantina untuk berjaga-jaga seandainya yang bersangkutan punya musuh di dalam Lapas. [] TBK