NUNUKAN – Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan ragu menindak penambang pasir ilegal, sejak kewenangan perizinan dan penyelenggaraan urusan tambang beralih dari kabupaten ke provinsi.
”Sekarang perizinan dan pengawasan penyelenggaraan urusan penambangan dilakukan provinsi. Kita hanya merekomendasikan sampai keluarnya izin,” kata Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan, Ambros Lawe Tukan.
Peralihan kewenangan itu menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diundangkan pada 2 Oktober 2014. Sejak saat itu, daerah harus segera melakukan penyesuaian atas perubahan mengenai tugas pokok dan fungsi maupun perubahan kelembagaan.
Meskipun telah disahkan, namun untuk pelaksanaannya hingga kini pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut.
Karena itu pula pihaknya ragu mengambil tindakan termasuk terhadap para penambang pasir illegal yang beroperasi di sejumlah tempat khususnya di Pulau Nunukan.
”Kita ini di persimpangan. Antara ragu dan gelisah. Kalau kata orang lagi galau. Namanya galau maka kita tidak boleh bertindak. Kan bisa salah kaprah nanti?,” katanya.
Pihaknya tidak bisa bertindak, karena belum tahu persis implementasi undang-undang terhadap peralihan kewenangaan dimaksud.
“Memang belum ada PP-nya, kita belum tahu persis bagaimana undang-undang tersebut berjalan,” ujarnya.
Sejumlah aktivitas pertambangan pasir illegal khususnya di Pulau Nunukan dilakukan secara terang-terangan.
Bahkan salah satu aktivitas pertambangan dilakukan tak jauh dari Gedung Gabungan Dinas II Pemerintah Kabupaten Nunukan. [] TBK