BANJAR – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Martapura Timur Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap pria penimbun 1,3 ton bahan bakar jenis solar bersubsidi.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Kukuh Prabowo di Martapura, Sabtu (30/5) mengatakan, pria penimbun solar bersubsidi yang ditangkap berinisial MR berusia 39 tahun.
“Tersangka mengakui barang bukti 1,3 ton solar bersubsidi yang disita petugas adalah miliknya,” ujar kapolres didampingi Kapolsek Martapura Timur Iptu Edy Prayogo.
Menurut Edy yang juga didampingi Paur Subbag Humas Polres Banjar Ipda Suwarji, penangkapan tersangka MR berawal dari infomasi masyarakat yang diterima, Jumat (29/5) malam.
Informasi itu menyebutkan aktivitas tersangka MR yang diduga menimbun solar bersubsidi di rumahnya di desa Tambak Anyar Ilir yang masuk wilayah Kecamatan Martapura Timur.
“Informasi langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota Reskrim ke rumah tersangka dan mendapati 39 jeriken berisi solar yang jumlahnya mencapai 1.305 liter,” ucapnya.
Kemudian petugas menanyakan surat izin usaha bahan bakar subsidi itu, dan tersangka mengakui tidak memiliki izin usaha sehingga dibawa ke mapolsek untuk diperiksa.
Dikatakan, aktivitas yang dilakukan tersangka adalah penyalahgunaan penjualan atau niaga bahan bakar bersubsidi dan menyimpan BBM jenis solar tanpa izin usaha.
“Penyimpanan solar tanpa izin melanggar pasal 55 sub pasal 53 huruf c dan d jo pasal 23 UU RI no 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman enam tahun penjara,” ujarnya.
Ditambahkan kapolres, masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan melawan hukum apapun bentuknya sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Perbuatan melawan hukum dapat merugikan dan mencemarkan nama baik sendiri dan keluarga sehingga masyarakat harus bisa menjadi polisi bagi diri sendiri,” pesannya. [] TBS