TELAH menjadi hal lumrah bila menggunakan ponsel sambil berkendara tak cuma melanggar peraturan lalu lintas, namun juga berbahaya. Tak cuma ponsel, perangkat jam tangan pintar pun dianggap sama tak baiknya dipakai ketika berkendara.
Hal tersebut yang menimpa seorang pria di Quebec, Kanada, Jeffrey Macesin. Saat itu sedang menyetir mobil hingga seorang polisi memberhentikannya.
Dengan alasan menggunakan perangkat Apple Watch selagi menyetir, denda sebesar US$ 120 atau sekitar Rp 1,5 juta dilayangkan oleh si polisi kepada Macesin. Padahal, saat itu ia mengotak-atik Apple Watch untuk mengganti lagu yang sedang ia dengarkan.
Ternyata, hal tersebut dinilai telah melanggar aturan mengenai kode keselamatan jalan raya di Quebec tentang larangan mengendarai mobil selagi mengoperasikan perangkat genggam yang memiliki fungsi telepon.
Tak terima, Macesin berargumen bahwa Apple Watch tak seharusnya diperlakukan layaknya ponsel pintar. Ia berdalih kepada si polisi, walau bisa menerima panggilan masuk dan pesan teks, Watch baru bisa berfungsi asal disinkronisasi ke ponsel pintar.
“Ini (Apple Watch) bukan sepenuhnya perangkat genggam. Ini adalah jam tangan. Saya pakai di pergelangan tangan,” tutur Macesin kepada media CTV, mengutip laporan situs Time.
Macesin kabarnya tak terima tuntutan tersebut dan sedang berupaya mencari pengacara untuk membela kasusnya itu.
Apple Watch generasi pertama telah dikirimkan kepada konsumen pada 24 April lalu di sembilan negara terpilih. CEO Apple Tim Cook mengatakan Watch merupakan produk paling personal yang pernah mereka buat dan sejauh ini respons pasar, menurutnya, sangat positif.
Cook menargetkan Apple Watch bisa dijual di negara lain pada bulan Juni 2015 setelah pasokan mereka mulai bisa mengimbangi permintaan pasar. [] CI