KOTAWARINGIN TIMUR – Salah satu titik lahan perkebunan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) Desa Bandar Agung Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), disegel warga yang merupakan pengurus Kopreasi Unit Desa (KUD) Harapan Makmur Desa Bandar. Penyegelan tersebut terkait ketidakjelasan bagi hasil kebun sawit di lahan seluas 150 hektare yang telah dipanen pihak SISK.
Menurut ketua KUD yang beranggotakan 400 orang tersebut, pemasangan plang juga merupakan sikap yang harus diambil, karena perusahaan dinilai tidak pernah mau duduk bersama membahas lahan usaha (LU) kemitraan. “Pemasangan plang, karena kami ingin minta kejelasan lahan itu,” ujar Ketua KUD Kariadi kepada wartawan, Selasa (2/6).
Padahal, ujar dia, KUD sudah berinisiatif berkoodinasi dengan PT SISK, secara tertulis dan lisan. “Sampai saat ini kami belum menerima respons apapun dari perusahaan. Seharusnya kemitraan sejajar, jangan satu untung satu buntung,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Sebelumnya, KUD juga melarang anak perusahaan PT Makin Group itu beroperasi. Selama kejelasan pembagian hasil LU belum ada dalam surat (18/5) lalu.
Namun perusahaan tetap memanen kebun sawit tersebut, sehingga warga Bandar Agung yang benaung dibawah KUD memasang plang larangan aktivitas di lahan tersebut. “Kalau 4 hari tidak ada respons, maka lahan akan kami ambil kembali,” tegas Kariadi geram.
Ketua KUD juga menambahkan, managemen PT SISK telah disurati tentang rencana pengambilalihan lahan tersebut pada, Senin (1/6).
Kemudian sejak surat itu diterima, dalam tempo empat hari jika tidak ada tanggapan, maka terpaksa diambilalih. Surat juga ditembuskan kepada pihak terkait, diantaranya Presiden RI, Sekretaris Negara RI, Menteri Koperasi dan UKM, Badan Koordinasi dan penanaman modal, Gubernur Kalteng, Polda Kalteng, Bupati Kotim, Kapolres Kotim, Camat Parenggean, dan Kapolsek Parenggean.
Sementara pihak Estate Manager PT SISK Hartono tidak ada respons saat dikonfirmasi. Secara terpisah, Direktur eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas mengaku penah tangani permasalahan LU. Menurutnya KUD bisa melaporkan hal itu ke bank, jika ada anggunan. Sehingga akan jelas status LU berdasarkan keterangan dari bank, serta memperkuat jika harus dibawa ke ranah hukum.
“Kalau masalah kemitraan memang perlu diperjelas, perjanjian dan pembagian hasil bagaimana. Apalagi kalau tidak ada, berarti sudah penipuan dari awal,” ucapnya. [] KKP