PALANGKA RAYA – Mega proyek rel kerata api dari Puruk Cahu ke Batanjung melalui Bangkuang sepanjang 425 kilometer menimbulkan pro dan kontra. Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menantang berdebat berbagai pihak yang menolak rencana pembangunan proyek itu.
Argumentasi penolak rel kereta api tersebut hanya dari segi lingkungan hidup dan upaya mempercepat pengerukan sumber daya alam (SDA) di provinsi ini, kata Teras Narang saat pertemuan dengan Komite II DPD RI di Palangka Raya, Kamis.
“Mereka lupa kalau rel kereta api yang akan dibangun tersebut menghindari hutan lindung dan hutan produksi. Kereta api itu juga untuk umum. Saya siap berdebat soal kereta api ini sampai kapan pun,” ucapnya.
Orang nomor satu di provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai” ini menyebut alasan penolak pembangunan kereta api akan mempercepat pengerukan SDA Kalteng sangat tidak rasional. Sebab, penolak tersebut lupa kalau PKB2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kontrak karya dan IUP sangat banyak di Kalteng.
Teras Narang mengatakan SDA yang telah diambil perusahaan pemegang PKB2B, kontrak karya dan IUP tersebut sampai sekarang tidak dapat diketahui. Sedangkan keberadaan kereta api tersebut justru mempermudah mengetahui besaran SDA yang telah diambil.
“Jika memang menginginkan SDA tidak dikeruk, cabut saja semua PKB2B, Kontrak Karya dan IUP yang ada di Kalteng. Jika itu dilakukan, saya mendukung pembatalan pembangunan rel kereta api ini,” tegas dia.
Gubernur Kalteng dua periode dan akan segera mengakhiri masa jabatannya ini memastikan akan terus berjuang dan akan melakukan berbagai hal sampai pembangunan rel kereta api sepanjang 425 kilometer tersebut benar-benar terlaksana.
Dia mengatakan pembangunan rel kereta api itu salah satu bentuk mewujudkan program Pembangunan Semesta yang pernah dicanangkan Presiden pertama Indonesia Soekarno. Di mana program tersebut membangun infrastruktur secara menyeluruh di seluruh pelosok Indonesia, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Saya juga memastikan proses pelelangan hingga penentu perusahaan pelaksana pembangunan kereta api Kalteng telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tanpa ada intervensi dari siapapun,” demikian Teras Narang. [] ANT