PONTIANAK – Setelah sekitar lima bulan lebih berstatus tersangka, lima orang yang dianggap paling bertanggung jawab pada penyimpangan proyek irigasi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Penahanan mereka dilakukan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar, Selasa (9/6).
“Kelima tersangka yakni berinisial Ma yang menjabat sebagai ketua lelang, Lie dan BW sebagai kontraktor, kemudian SP selaku PPTK dan Nur sebagai konsultan supervisi. Mereka ditahan setelah selesai diperiksa,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar, Agus Nugroho, dalam keterangan resminya di Pontianak.
Ia menjelaskan penetapan kelima tersangka tersebut atas dasar keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan penyidik, 13 Januari 2015. “Atas alat bukti tersebut, kelima tersangka tersebut dipanggil kembali untuk dimintai keterangan dan langsung dilakukan penahanan hari ini,” ungkap Agus.
Agus menjelaskan, penahan terhadap kelima tersangka tersebut untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya. Dugaan korupsi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi di Kecamatan Jangkang, Komplek Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2010, menggunakan anggaran sekitar Rp14 miliar, dan proses hukumnya dilimpahkan ke Polda Kalbar sejak Maret 2013. Diduga dana proyek yang diselewengkan senilai Rp 1 miliar dan menjadi kerugian negara.
Agus menambahkan perbuatan melawan hukum dari proyek tersebut adalah terjadinya permufakatan antar panitia lelang dengan kontraktor sebelum dilakukan pengadaan, dalam proses lelang dan lain sebagainya. Selain itu, pantia lelang juga telah merubah persyaratan lelang tanpa sepengetahuan peserta lelang lainnya kecuali PT Bima Putra Bangsa, dan PT Citra Bangun Adigraha yang saling bekerjasama, katanya.
“Mereka telah bermufakat, dengan mengubah persyaratan tanpa diberi tahu kepada peserta yang lain. Sehingga pada saat proses lelang peserta lain digugurkan dengan persyaratan yang telah dirubah tadi dan hanya dikerjakan oleh dua perusahaan tersebut,” ungkap Agus.
Berdasarkan perhitungan BPKP proyek irigasi tersebut merugikan negara sebesar Rp1,092 miliar itu diduga salah satunya dari addendum yang dilakukan oleh kontraktor dengan mengubah pekerjaan dari sebelumnya irigasi, kemudian di saat akan berakhirnya masa kontrak, lalu dijadikan pengerjaan penimbunan jalan. “Seharusnya proyek itu sudah selesai, tapi kini tidak selesai, bahkan tidak bisa dinilai kondisi proyeknya,” kata Agus.
Sebelumnya, kuasa pengguna anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, Rivai telah divonis pengadilan negeri satu tahun penjara. [] ANT